Senin, 28 Maret 2016

Ketentuan Pelaporan Keuangan di 3 Bursa Efek di Dunia

Nama Kelompok :
1. Andini (20212798)
2. Linda Puspitasari (24212221)
3. Suhariani Habiabah (27212182)

1.      Tokyo Stock Exchange
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, “TSE”) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Yang didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai pada 1 Juni di tahun yang sama. Bursa efek ini ditutup selama Perang Dunia II, setelah pengorganisasian kembali perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949. Pada Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah melebihi kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
Jepang sebagai negara kepulauan dan negara maju memiliki 3 bursa efek sebelum Perang Dunia II (1940-1945) yaitu di Tokyo, Osaka, dan Nagoya. Setelah perang berakhir bermunculan bursa efek baru yang menjadi 9 bursa efek. Jepang dengan kondisi yang hancur setelah Perang Dunia II, cepat pulih dengan mobilisasi dana masyarakat melalui bursa efek di Fukuoka, Hiroshima, Niigata, Kyoto, dan Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo tahun 1941 yang diberi nama Japan Securities Dealers Association (JSDA). Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga dapat memesan melalui kanto-kantor broker efek yang teretak di luar gedung bursa yang akan meneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang ada di trading floor bursa efek.
Ø  Ketentuan pelaporan keuangan
Pembukuan dan laporan keuangan Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestik dan internasional. Dua agensi pemerintah yang terpisah memiliki tanggungjawab regulasi akuntansi, dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari undang-undang pajak penghasilan perusahaan Jepang. Bentuk bisnis keiretsu telah ditransformasikan saat Jepang alih perbaikan struktural untuk menggerakkan stagnasi ekonomi yang di mulai pada tahun 1990-an.
Ketentuan pelaporan keuangan pada Bursa Efek Tokyo, perusahaan yang mencatat sahamnya harus melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditambah dengan laporan arus kas dengan pedoman yang digunakan adalah Financial Accounting Standard Foundation (FASF).
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (approsiasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib.
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek.
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi.
d.      Aktiva dalam penjaminan.
e.       Jaminan utang.
f.       Perubahan dalam provisi.
g.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali.
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut.
i.        Piutang yang berasal dari anak perusahaan.
j.        Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendali dan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan.
k.      Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajib. Informasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskan laporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari perubahan besar dalam akuntansi. Perubahan-perubahan terakhir ini meliputi:
a.       Mengharuskan perusahaan yang mencatat sahamnya untuk membuat laporan arus kas.
b.      Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan.
c.       Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan.
d.      Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan.
e.       Provisi penuh atas kewajiban tangguhan.
f.       Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pensiun lainnya. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.

2.      New York Stock Exchange (NYSE)
Bursa Efek New York (sering disebut sebagai NYSE) adalah salah satu bursa saham terbesar di dunia. Bursa ini terletak di 11 Wall Street, Lower Manhattan, New York City, New York, Amerika Serikat.
NYSE dioperasikan oleh NYSE Euronext yang dibentuk oleh penggabungan NYSE pada tahun 2007 dengan bursa saham elektronik sepenuhnya Euronext. Lantai perdagangan NYSE terletk di 11 Wall Street dan terdiri dari empat kamar yang digunakan untuk fasilitas perdagangan. Sebuah lantai perdagangan kelima, terletak di 30 Broad Street, ditutup pada Februari 2007. Bangunan utama terletak di 18 Broad Street, antara sudut-sudut Wall Street dan Exchange Place, ditetapkaan sebagai National Historic Landmark pada tahun 1978, sperti bangunan di 11 Wall Street.
Ketentuan pelaporan keuangan emiten NYSE diatur penuh oleh Komisi Pengawas Pasar Modal atau Securities Exchange Commission  (SEC).  Guna melaksanakan mandat yang diberikan maka SEC menetapkan sesuatu aturan yg mewajibkan perusahaan publik untuk  menyerahkan laporan keuangan secara berkala setiap kwartal & juga laporan tahunan melalui Securities Act of 1993.
Perusahaan-perusahaan yang terdaftar di NYSE yang harus mengumumkan laporan keuangannya kepada masyarakat, dan yang harus segera diumumkan antara lain dividen tahunan, laba tahunan maupun dividen dan laba sementara.

3.      Istanbul Stock Exchange (Borsa Istanbul)
Hukum Dewan Pasar Modal tidak ada. 6362 mulai berlaku setelah berada di diumumkan dalam Berita Resmi tanggal 30 Desember 2012. Sesuai dengan pasal 138 UU, Borsa İstanbul A.Ş. didirikan pada tanggal yang sama, dengan tujuan untuk melayani sebagai bursa efek.
Borsa İstanbul menyatukan semua bursa beroperasi di pasar modal Turki di bawah satu atap. Anggaran Dasar Perusahaan disiapkan oleh Pasar Dewan Modal, dan setelah disetujui oleh Menteri yang bertanggung jawab, itu terdaftar pada tanggal 3 April 2013, dengan demikian menerima izin yayasan dan operasi.
Tujuan utama dan bidang kegiatan Borsa İstanbul dijelaskan sebagai berikut: "Sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan peraturan terkait, untuk memastikan bahwa instrumen pasar modal, mata uang asing, logam mulia dan permata, dan kontrak lainnya, dokumen, dan aset disetujui oleh pasar Modal Dewan Turki diperdagangkan dengan kondisi perdagangan bebas dengan cara yang mudah dan aman, dalam lingkungan yang transparan, efisien, kompetitif, adil dan stabil, untuk menciptakan, membangun dan mengembangkan pasar, sub-pasar, platform , sistem dan tempat-tempat pasar terorganisir lainnya untuk tujuan yang cocok atau memfasilitasi pencocokan membeli dan menjual pesanan untuk aset tersebut di atas dan untuk menentukan dan mengumumkan harga ditemukan, untuk mengelola dan / atau mengoperasikan bursa tersebut atau lainnya atau pasar bursa lainnya, dan untuk melaksanakan kegiatan lain yang tercantum dalam Anggaran Dasar ".
Didirikan atas dasar Capital Markets UU no. 6362, Borsa İstanbul tunduk pada hukum privat. Borsa İstanbul adalah entitas self-regulatory.

Informasi mengenai IFAC dan IASB

Federasi Akuntan Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan profesional dalam bisnis. Didirikan pada tahun 1977, IFAC merayakan ulang tahun ke 30 pada tahun 2007.

Untuk memastikan kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board (PIOB) didirikan pada Februari 2005.

IFAC dan anggotanya bekerjasama untuk mengembangkan IFACnet, yang diluncurkan pada tanggal 2 Oktober 2006. IFACnet menyediakan akuntan profesional di seluruh dunia dengan one-stop acces untuk berbagai sumber , termasuk bimbingan praktek yang baik, artikel, dan alat-alat dan teknik.Di antara inisiatif utama IFAC adalah penyelenggaraan Kongres Akuntan Dunia.

Tidak banyak orang yang memahami bahwa International Accounting Standard Board (IASB) adalah sebuah perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 2001, walaupun saat ini berkantorpusat di London. IASB bukanlah semacam asosiasi seperti IFAC (International Federation of Accountants) atau PBB namun murni seperti layaknya suatu perusahaan swasta. Sebaliknya, lembaga cikal bakal IASB yakni IASC (International Accounting Standard Committee) adalah semacam perkumpulan dari penyusun standar setiap negara yang mendapatkan legitimasi dari IFAC. Namun pada tahun 2001 diputuskan bahwa penyusun standar akuntansi internasional haruslah independen, bahkan juga harus independen dari profesi akuntan itu sendiri. Dalam rapat anggota IFAC bulan May 2000, negara-negara anggota IFAC secara aklamasi menyetujui restrukturisasi IASC menjadi perusahaan dan terpisah sepenuhnya dari IFAC.

Dengan pendapatan kurang dari 23 juta poundsterling (2010) atau hanya sekitar 320 milyar rupiah setahun, IASB menjadi dewan superpower yang sangat berpengaruh. Anggaran ini misalnya lebih kecil daripada penjualan PT. Mustika Ratu Tbk yang berjualan kosmetik (dibandingkan berjualan standar akuntansi internasional) pada tahun 2010. Beberapa pengamat yang sinis terhadap IASB berkomentar, “Bagaimana mungkin ‘perusahaan’ dengan anggaran sekecil itu memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap negara-negara di seluruh dunia.”

Walaupun pendapatan IASB dari donasi meningkat terus sejak tahun 2007, namun IASB selalu defisit setiap tahun. Defisit anggaran IASB pada tahun 2009 dan 2010 sangat mencemaskan. Arus kas dari operasi pada tahun 2009 misalnya mengalami arus kas negatif sampai 3.2 juta poundsterling. Total donasi tahun 2010 lebih mencemaskan lagi karena hampir sama dengan tahun 2009 alias tidak ada peningkatan. Hal ini tentunya cukup memalukan karena niat dari para pendiri IASB sepuluh tahun lalu adalah untuk menggalang “dana abadi” sebesar 50-60 juta poundsterling. Jangankan aset neto sebesar 50 juta pounds bahkan sejak tahun 2008 untuk pertama kalinya sejak IASB berdiri tahun 2002, aset neto IASB berada dibawah level 10 juta pounds.

Sehingga wajar apabila semua anggota IFRS Trustee (semacam dewan komisaris yang mengawasi IASB) sangat giat untuk meningkatkan donasi ke IASB, terutama dari negara-negara yang menyatakan sedang berkonvergensi dengan IFRS. Indonesia sebagai salah satu negara yang mulai diperhatikan oleh IASB tidak luput dari incaran. Sudah lama IAI dibujuk IFRS Foundation untuk membayar royalti atas penggunaan IFRS sebagai nara sumber penyusunan standar.

Kenyatannya memang cukup memalukan bahwa Indonesia tidak termasuk dalam salah satu negara donatur IASB. Bahkan negara kecil seperti Kazakhtan dan Bulgaria memberikan sumbangan. Negara-negara besar lainnya seperti Jepang, China, Australia, Amerika Serikat dan UK bahkan menjadi donatur tetap sejak IASB berdiri tahun 2002. Jepang menjadi donatur terbesar dari Asia Oceania (lihat tabel 3), hampir sama dengan Amerika Serikat. Hasilnya dapat ditebak, selalu saja ada perwakilan dari Jepang di dalam IASB, IFRS Trustee, maupun IFRS Advisory Council.

IASB boleh saja beragurmen bahwa Jepang adalah negara penting sehingga layak duduk disemua dewan IFRS Foundation. Namun bila seandainya Jepang bukan donatur besar IASB, apakah Jepang akan tetap mendapatkan perhatian yang sama? Sejak tahun 2005 misalnya IASB melakukan rapat setahun dua kali dengan ASBJ (Accounting Standard Board of Japan), baik di Tokyo maupun di London. Bahkan pada tahun 2010, IASB memutuskan untuk membuka kantor perwakilan IASB untuk Asia di Tokyo, mengapa bukan di Singapore atau Kuala Lumpur (saya tidak berani mengatakan Jakarta). Bila memang niat IASB murni membantu negara-negara berkembang seperti Kamboja, Vietnam, Bangladesh, Thailand, Myanmar dalam mengadopsi IFRS, tidak kah lebih masuk akal bila kantor tersebut didirikan di Asia Tenggara, dan bukan di Tokyo sebagai salah satu kota termahal di dunia.

Kesimpulan:
Setiap bursa efek di dunia memiliki peraturannya sendiri dalam menentukan pelaporan keuangan perusahaan yang terdaftar di bursa efek tersebut. Peraturan-peraturan yang ada di bursa efek masih mengadopsi dari IFRS maupun IASB, sehingga perbedaan-perbedaan yang ada tidak terlalu banyak.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_New_York
https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_Efek_New_York
http://bisnis.liputan6.com/read/2044267/10-bursa-saham-terbesar-di-dunia
http://borsaistanbul.com
https://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_Tokyo
http://ardwiradwipuspita.blogspot.co.id/2014/03/ketentuan-pelaporan-keuangan-bagi_28.html
http://wahyuayunk.blogspot.co.id/2014/03/ketentuan-pelaporan-keuangan-3-bursa.html
http://ersatriwahyuni.blogspot.co.id/2012/04/kontribusi-indonesia-ke-iasb-tanggung.html
https://aristasefree.wordpress.com/tag/ifac-international-federation-of-accountants/http://iskandarzulkarnainm.blogspot.com/2014/03/apa-sih-iasb-ifac-itu.html