Penilaian risiko terjadinya fraud atau
kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan
audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan
fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah
korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di
Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor
BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).
Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko
Fraud atau Kecurangan
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna
untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan
secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan
melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit,
limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun
kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan
pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa
dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and
how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who,
what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan
menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun
dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit,
serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan
dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan
bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan
melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini
lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya
guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor
melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya
ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1. Kondisi, yaitu kondisi yang
benar-benar terjadi di lapangan.
2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi
patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai
dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas
audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta
penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Akuntansi forensik dan Penerapan Hukum
Istilah akuntansi forensik merupakan
terjemahan dari forensic accounting. Pengertian forensik, bermakna; (1) yang
berkenaan dengan pengadilan, atau (2) berkenaan dengan penerapan pengetahuan
ilmiah pada masalah hukum. Yang paling sering kita dengar adalah dokter
forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untuk menentukan
penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah
laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.
Sebenarnya akuntan dan akuntansi forensik
tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja. Istilah pengadilan
memberikan kesan bahwa akuntansi forensik semata-mata berperkara di pengadilan,
dan istilah lain ini disebut litigasi (litigation). Di samping proses litigasi
ada proses penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik juga dapat
dipakai. Kegiatan ini bersifat non litigasi. Misalnya penyelesaian sengketa
lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute
resolution.
Sebagai contoh: Sengketa antara PT Telkom
dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan
waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT
Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse
Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar
pengadilan.
D. Larry Crumbley, editor in chief
dari Journal of Forensic Accounting menulis: (terjemahan)
“Secara sederhana dapat dikatakan,
akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya
akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses
pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif.“
Dalam definisi Crumbley itu, tak
menggunakan istilah pengadilan, tapi suatu proses sengketa hukum, yang
penyelesaian nya dapat dilakukan di luar pengadilan.
Bermacam-macam hal dapat memicu
terjadinya sengketa. Sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara
berbeda, apabila menyangkut dua pihak. Pihak yang bersengketa bisa
menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang
pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara
hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang
satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.
Akuntansi atau audit forensik?
Pada mulanya, di Amerika Serikat,
akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau
mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk
mendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk
menguasai perusahaan.
Bermula dari penerapan akuntansi untuk
memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit)
forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam
perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun di antara
pihak-pihak dalam sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah
perpaduan yang paling sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan
akuntan forensik dalam penggantian harta gono gini. Disini terlihat unsur
akuntansinya, unsur menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan)
suami dan (mantan) isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di
luar pengadilan, secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih
pelik, ada satu bidang tambahan, yaitu bidang audit.
Akuntansi forensik sebenarnya telah
dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi
krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga
seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya),
dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Kualitas akuntan forensik
Robert J. Lindquist membagikan
kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes, tentang kualitas apa saja
yang harus dimiliki seorang akuntan forensik?
Ternyata jawaban nya bervariasi,
antara lain:
1.Kreatif. Kemampuan untuk melihat
sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan
mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi
bisnis yang normal
2.Rasa ingin tahu. Keinginan untuk
menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.Tak menyerah. Kemampuan untuk maju
terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika
dokumen atau informasi sulit diperoleh
4.Akal sehat. Kemampuan untuk
mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak
jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5.Business sense. Kemampuan untuk
memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami
bagaimana transaksi di catat.
6.Percaya diri. Kemampuan untuk
mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination
(pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di
lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami
apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil
analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu
dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar
dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan
perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial,
mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga
anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data
yang disajikan.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar