KPPU adalah lembaga penegak hukum,Komisi Pengawas
Persaingan Usaha, KPPU, adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi
pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak
lain, KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan dan memeriksa berbagai
pihak yang diduga melanggar UU No.5/1999 tersebut serta memberi putusan mengikat
dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya.
KPPU bertanggung jawab kepada Presiden dan
melaporkan hasil kerjanya kepada Dewan Pewakilan Rakyat. Komisi yang diresmikan
pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota – termasuk seorang Ketua dan
Wakil Ketua – yang pengangkatannya atas persetujuan DPR, dengan masa jabatan
selama lima tahun.
KPPU turut berperan mewujudkan perekonomian
Indonesia yang efisien melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin
adanya kepastian berusaha.
Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU
dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui
penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan
berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya
mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Upaya KPPU menjamin agar setiap orang yang berusaha
di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu.
Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk
mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka.
Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan
pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada akhirnya akan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Tugas
dan Wewenang
Undang-undang No 5 Tahun 1999 menjelaskan bahwa
tugas dan wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah sebagai
berikut:Tugas
1. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4
sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang
dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak
sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Wewenang
1. menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
3. melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil
pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
6. memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau
setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia
memenuhi panggilan Komisi;
8. meminta
keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
9. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
11. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Visi
dan MisiVISI DAN MISI KPPU
Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya memerlukan adanya arah pandang yang jelas, sehingga apa
yang menjadi tujuannya dapat dirumuskan dengan seksama dan pencapaiannya dapat
direncanakan dengan tepat dan terinci. Adapun arah pandang KPPU tersebut
kemudian dirumuskan dalam suatu visi dan misi KPPU sebagai berikut:
Visi KPPU
Visi KPPU sebagai lembaga independen yang mengemban
amanat UU No. 5 Tahun 1999 adalah:
“Menjadi Lembaga Pengawas Persaingan Usaha yang
Efektif dan Kredibel untuk Meningkatkan Kesejahteraan rakyat.”
Misi KPPU
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, maka
dirumuskan misi KPPU sebagai berikut:
1. Menegakan
Hukum Persaingan
2. Menginternalisasikan
Nilai-nilai Persaingan
3. Membangun Kelembagaan yang Kredibel
Contoh Kasus
KPPU: Akuisisi XL-Axis Terindikasi Monopoli
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam analisis sementara Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akuisisi PT XL Axiata Tbk terhadap Axis
Telekom Indonesia terindikasi monopol
Menurut Ketua Komisi M. Nawir Messi, indikasi itu
terlihat dari konsentrasi pasar seluler sebelum dan sesudah akuisisi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56/2010 batas monopoli melalui indeks
Herfindahl-Hirschman adalah 150 poin. "Perhitungan KPPU deltanya
251," kata Nawir dalam keterangan tertulis pada Kamis, 12 Desember 2013.
Karena itu Komisi akan meneruskan penilaian akuisisi
ini secara menyeluruh. Akibatnya, Komisi belum menyetujui akuisisi tersebut.
"Sesuai undang-undang, kami menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk
melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan,” kata Nawir.
KPPU, kata Nawir, telah menerima permohonan
konsultasi rencana akuisisi XL terhadap Axis pada 1 Agustus 2013. Setelah
memeriksa kelengkapan dokumen, Komisi telah melaksanakan penilaian awal atas
akuisisi tersebut. Penilaian ini mengukur konsentrasi pasar yang terbentuk
setelah akuisisi.
Dalam konferensi pers pada 11 Desember 2013, Menteri
Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring, mengatakan ada potensi kerugian
negara bila akuisisi Axis dan XL batal dilakukan. Potensi kerugian itu berasal
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang gagal diraup senilai Rp 1 triliun.
"Jika merger ditunda maka Axis akan bangkrut sehingga potensi PNBP tahun
ini hilang," ujarnya
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar