Rabu, 06 November 2013

STUDI PERAN PEREMPUAN DALAM PENGEMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DI KOTA PEKALONGAN



Bab II

 STUDI PERAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBANGAN USAHA KECIL           MENENGAH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DI KOTA PEKALONGAN
(penelitian ini dibiayai oleh kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan)
Victorianus Aries Siswanto

HASIL PENELITIAN
Gambaran Umum Obyek Penelitian
            Populasi unit usaha kecil menengah (UKM) dibidang tekstil utamanya untuk produksi batik dan tenun ATBM diwilayah kota pekalongan sudah mencapai 1150 buah. Sektor ini memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan daerah kota pekalongan, sebesar kurang lebih 45% dari total pendapatan per tahun. Sampai ini hasil produk tekstil UKM beruba kain batik, serta kain tenu ATBM masih sangat diminati dan menjadi daya tarik tersendiri bagi konsumen diseluruh indonesia maupun luar negri.
            Dukungan dari pihak pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan potensi dibidang UKM sangat tinggi, ditinjau dari dukungan penyaluran kredit dari BUMN kepada UKM dari tahun 1994-2006 telah mencapai sekitar Rp.5 miliyar lebih. Juga ditinjau dari rencana Kerja Pemuda 2006 pada poin ke-9 yang terfokus pada Program Pengembangan Sistem Pendukung Usaha UKM.
Hasil Penelitian
            Didalam menjawab pertanyaan kuensioner, responden dapat menjawab pertanyaan lebih dari satu jawaban, sehingga total hasil olahan data ini tidak sama jumlahnya..
1.     Pemakaian Teknologi Informasi
Hasil penelitian tentang pemakaian teknologi informasi yang telah dijalankan oleh UKM di pekalongan terlihat 51 orang (39.84) telah menggunakan komputer, namuan hanya sebatas program pengolah kata dan data atau Ms Word dan Ms Excell. Sedangkan 20 orang (15.63%) telah menggunakan internet dalam menjalankan usahanya. Ada 14 orang (10.94%)yang telah menggunakan software (perangkat lunak) didalam menjalankan usahanya. Namun ada 30 orang (23.44%) yang belum menggunakan komputer sama sekali. Disini terlihat bahwa UKM di Pekalongan belum menggunakan komputer secara maksimal.
2.     Pemanfaatan Teknologi Informasi
Hasil penelitian tentang pemanfaatan teknologi informasi yang telah dijalankan oleh UKM di pekalongan terlihat 43 orang (32.58%) memanfaatkan alat bantu teknologi informasi untuk keperluan alat bantu administrasi , 21 orang (15.91%) telah memanfaatkan teknologi informasi untuk pengelolahan data, 28 orang (21.21%) memanfaatkan teknologi informasi untuk keperluan pemasaran, 13 orang (9.85) untuk keperluan lain dan 27 orang (20.45%) belum memakai teknologi informasi sama sekali atau manual.
3.     Peran Serta Perempuan dalam Pengembangan UKM
Hasil penelitian sebesar 55 orang (39.29%) permpuan yang menyatakan bahwa mereka berusaha untuk mengurangi pengguran yang ada di indonesia sebesar 56 orang (40%) mengubah nasib sebesar 21 orang (15%) dan lainya sebesar 8 orang (5.71%). Sebagian besar pengusaha perempuan masuk ke dunia wiraswasta untuk mengurangi pengangguran dan menggurangi beban keluarga.
4.     Kebutuhan Peningkatan Pengetahuan dan Ketrampilan
Hasil penelitian peningkatan pengetahuan dan keterampilan, materi yang paling diminati pelaku usaha wanita adalah pemasaran dan bisnis yaitu 89 orang (67.42%), laporan keuangan yaitu sebanyak 26 orang (19.70%), laporan keuangan yang sebanyak 13 orang (9.85%), dan lainya sebanyak 4 orang (3.03%). Dalam hal ini terlihat pelaku usaha wanita ingin belajar banyak bagaimana memasarkan produk mereka agar berhasil dan bagaimana menjalankan bisnisnya.
PEMBAHASAN
            Teknologi informasi yang digunakan dalam pengembangan UKM, utamanya para wanita sebagai manajemenya, belum mendapatkan tempat yang memadai. Artinya, teknologi yang informasi yang digunakan masih terbatas pada pemenuhan kebutuhan administrasi dengan alat bantu yang bersifat mayoritas sebagai “pengganti mesin ketik”. Dengan kata lain teknologi informasi masih dimaknai sebagia alat bantu administratif harian (transactional processing). Padahal, teknologi informasi dan percepatanya sudah sangat luar biasa dan juga jika dioptimalkan akan meberikan daya dukung yang luar biasa dalam berbisnis. Hal ini mengisyaratkan bahwa UKM, utamanya para wanitanya masih sangat membutuhkan banyak informasi tentang peran serta teknologi informasi yang sesungguhnya dalam dunia bisnis secara praktis. Disisi lain, kemampuan dan keahlian para wanita dalam menggunakan teknologi informasi juga harus ditingkatkan.
Dalam sisi peran serta wanita dalam usaha kecil menengah, dapat diketahui bahwa etos kerja para wanita sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian dimana para wanita memiliki keinginan yang sangat besar untuk memberikan kontribusi dalam menyejahterakan keluarganya. Bahkan para wanita menghendaki adanya pengurangan pengangguran. Dalam hal ini mengisyaratkan bahwa para wanita tersebut memiliki kegigihan dalam usaha yang tinggi dan perlu diberikan arahan dan wawasan yang benar dan tepat tentang bagaimana mengelola bisnis secara moderen. Jika hal ini diberikan,  pera wanita tersebut dapat menjadi wirausahawati yang sangat tangguh.
Dari paparan diatas, beberapa hal yang dapat direkomendasikan demi peningkatan kualitas wanita wirahusawati dibidang UKM batik adalah sebagai berikut:
1.     Perlu diberikan pelatihan secara berkelanjutan dengan materi utama, mengelola bisnis secara moderen , memasarakan produk secara moderen, teknologi informasi dalam bisnis, pemanfaatan teknologi informasi secara praktis.
2.     Materi-materi tersebut harus dirancang dalam sebuah kurikulum yang berkelanjutan dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan
3.     Perlu dilakukan pendampingan setelah pemberian materi pelatihan perlu dilakukan evaluasi terhadap keterserapan materi dengan implementasi di lapangan.



SIMPULAN
            Dari penelitian diatas dapat diketahui beberapa hal tentang para wanita wirausahawati di bidang UKM batik kota Pekalongan sebagai berikut:
1.     Pemanfaatan teknologi informasi belum maksimal
2.     Keahlian di bidang teknologi informasi masih sangat minim
3.     Motivasi berwirausaha disebabkan oleh keinginan mengurangi beban keluarga dan pengangguran
4.     Berdasarkan hasil kuesioner dari responden, merek berkeinginan untuk belajar tentang pemasaran dan pengelolaan bisnis secara moderen, dimana kegiatan ini dapat dilanjutkan pada pengabdian masyarakat  demi kemajuan UKM yang dimimpin oleh wanita.
DAFTAR PUSTAKA
·        Anonim, (2000). Wanita dan Pria Di Indonesia 2000, Biro Statistika Kesejahteraan Rakyat, BPS, Jakarta.
·        Anonim, (1994). Usaha Bersaing Untuk Wanita dan Pemuda, ide Usaha Kecil dan Madya, Cakrawala Cinta, Jakarta.
·        B.S. Kusmuljono, (2007), Peran  Keuangan Mikro dalam Mendukung Produktivitas Ekonomi Wanita, makalah disampaikan pada Rakor Pelaksanaan Kebijakan Peningkatan Produktivitas Ekonomi Wanita di Jakarta tanggal 28 Maret 2007
·        Gunari Budhiretnowati dan rapma siahaan (2006), Menggerakan Denyut Nadi Koperasi Wanita dalam Menghadapi Era Globalisasi.
·        Jurnal Pengkajain Koperasi dan UKM (2006), Studi Peran Serta Wanita Dalam Pengembangan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi , Nomor 1 Tahun 1
·        Roosganda Eliabeth (2007), Pemberdayaan Wanita Mendukung Strategi Gender Mainstreaming dalam kebijakan Pembangunan Pertanian di Pedesaan, Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor
·        Sri Lestari Harsosumarto (2007), Koperasi dan Pemberdayaan Perempuan, Kasubid Evaluasi dan Pelaporan serta Peneliti Muda Bidang Perkoperasian, Deputi Bidang Pengajian Sumberdaya UKMK.

Sumber : Google.com

STUDI PERAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DI KOTA PEKALONGAN

BAB 1


STUDI PERAN PEREMPUAN DALAM PENGAMBANGAN USAHA KECIL MENENGAH MELALUI TEKNOLOGI INFORMASI DI KOTA PEKALONGAN
(penelitian ini dibiayai oleh kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan)
Victorianus Aries Siswanto
Abstrak:
Bidang teknologi informasi memberi prospek pada bangsa indonesia yang tengah dilanda krisis ekonomi. Untuk itu bisnis yang didukung oleh teknologi informasi perlu mendapat perhatian yang khusus karena sifatnya yang strategis bagi bangsa indonesia. Jumlah wanita yang mendalami teknologi masih sangat sedikit, yang artinya hal ini menunjukan bahwa minat wanita dalam bidang teknologi masih minim. Disisi lain kemampuan dan keahlian para wanitadalam menggunakan teknologi informasi juga harus terus ditingkatkan. Metode penambahan wawasan dan informasi serta peningkatan kemampuan dan keahlian dapat dilakukan dengnan cara pelatihan, workshop dengan teknik yang praktis dan sederhana dalam penyampaianya.
Kata kunci : Teknologi informasi, pelatihan.
LATAR BELAKANG
            Krisis ekonomi di indonesia yang tak kunjung selesai membuat usaha-usaha besar gulung tikar dan membuat beban bagi bangsa dan negara mangkin berat karna usaha yang gulung tikar maka mangkin banyak pengangguran. Melihat penomena ini kiranya perlu usaha-usaha untuk mendukung daya pertumbuhanya. Pengindentifikasian masalah yang terjadi pada sektor usaha kecil perludilakukan pemantauan terus menerus agar mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing.
            Dalam menghadapi era globalisasi, sebanyak 180 negara yang tergabung dalam Dewan Milenium, pada september 2000 dimarkas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menyepakati suatu kerangka pembangunan global untuk perbaikan dan pencapaian kehidupan masyarakat dunia yang layak. Kerangka tersebut dituangkan dalam tujuan pembangunan millenium (Millenium Develoment Gols, MDGs). Isi dari MDGs indentik dengan pembukaan udang-undang dasar 1945 alinea ke-4. Salah satu tujuan MDGs adalah mengentasan kemiskinan dan kelaparan, mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita serta menjamin keberlangsungan lingkungan hidup (Kusmuljono,2007).
            Persoalan wanita adalah persoalan struktural dengan faktor penyebab dan kendala yang tidak tunggal antara lain adanya terbatasan wanita untuk meproleh pendidikan, memperoleh akses ekonomi, berorganisasi dan lainya masih tetap berlaku. Ketimpangan gender seluruh kehidupan merupakan kondisi utama yang menghantarkan wanita pada posisi yang terjepit.
            Keadaan sekarang yang banyak terjadi adalah suami yang harusnya sebagai kepala rumah tangga sudah banyak yang menjadi pengangguran tidak kentara, padahal kebutuhan rumah tangga, pendidikan anak berjalan terus setiap harinya. Dengan keadaan ini lah para wanita yang semula sebagai ibu rumah tangga mulai berperan ganda melibatkan diri dalam berbagi usaha yang produktif .
            Bidang teknologi informasi memberi prosfek kepada bangsa indonesia yang tengah dilandaa krisis ekonomi. Industri ditandaia dengan pemogokan buruh, pemungutan liar dan gangguan fisik lainya. Untuk itu bisnis yang didukung oleh teknologi informasi perlu dapat perhatian yang khusus karna sifatnya yang strategis bagi bangsa indonesia. Pengusaha di indonesia sebagian besar dikuasai oleh kaum laki-laki, sebagaian bidang dikuasai wanita, namun masih ada kekurangan pada pengusaha wanita yaitu pemanfaatan teknologi, padahal teknologi informasi dalam era globalisasi ini telah menguasaia bidang dan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Berbagai bidang usaha dewasa ini telah menggunakan keunggulan teknologi misalnya pada proses transaksi baik penjualan, pembelian atau pesanan yang semakin mudah dan cepat karena dukungan teknologi tersebut.
            Melihat berbagai situasi tersebut kajian peranan wanita dalam pengembangan usaha melalui teknologi informasi patut dibicarakan dalam upaya menyiasati pemulihan ekonomi di indonesia.



PERUMUSAN MASALAH
1.     Seberapah jauh wanita menggunakan teknologi informasi dalam pengembangan usaha kecil menengah.
2.     Seberapa jauh peran serta wanita dalam usaha kecil menengah.
3.     Bagaimana kemungkinan pengembangan kemampuan dan pesan serta mereka dalam pengembangan usaha kecil menengah.
TUJUAN PENELITIAN
      Tujuan penelitian ini adalah:
1.     Menganalisis peranan wanita dalam penggunaan teknologi informasi untuk mengembangkan usaha kecil menenga.
2.     Menganalisis kemampuan dan peranan serta wanita dalam pengembang
3.     Memperoleh alternatif peningkatan kemampuan dan peran serta wanita dalam pengembangan usaha kecil menengah.
TELAAH PUSTAKA
            Secara umum masih sedikit diantara kita yang menyadari bahwa perempuan menghadapi persoalan yang spesifikasi gender, yaitu persoalan yang hanya muncul karena seseorang atau kelompok orang adalah perempuan. Tidak saja dikalangan laki-laki, tapi kaum perempuan sendiri yang masih banyak tidak menyadari hal tersebut, sehingga memandang tidak perlu persoalan perempuan harus dibahas dan diperhatikan secara khusus. Hal ini terjadi karena mendalamnya penanaman nilai-nilai mengenai peran laki-laki dan perempuan, yang menganggap sudah kodratnya perempuan sebagai ratu rumah tangga, sebagai pengendalian urusan domstik saja atau dominan dimasyarakat kita, sehingga ada pikiran dan keinginan mengenai kesempatan beraktifitas diluar dominan rumah tangga dianggap sesuatau yang mengada-ada, sehingga tidak aneh muncul paradigma perempuan tidak harus sekolah tinggi toh akhirnya hanya akan mengurus sekitar kasur, sumur, dan dapur. (sri lestari,2007).
           
Menurut Cakrawala Cinta (Ide Usaha Kecil dan Madya, 1994), terdapat perbedaan penting yang menentukan jiwa kewiraswastaan, antara pria dan wanita sulit maju karena :
1.     Wanita kurang diajar bersaing, mereka tidak dikembangkan dengan semangat persaingan yang baik dalam dunia usaha. Sejak kehidupam kanak-kanak kurang terlibat, kurang terlatih dalam teamwork, misalnya dalam teamworksport.
2.     Wanita terlalu lihat detail pekara-pekara kecil, mereka terlalu berkepentingan atas hal-hal yang detail dari masalah, sehingga tidak terbiasa melihat kedudukan perpesktif keseluruhanya, karena terbiasa dengan hal-hal kecil.
3.     Wanita emosionil dalam situasi yang tidak tepat, sehingga banyak wanita menghabiskan waktumemikirkan “ apa kata orang nanti” ketika seharusnya dia berfikir secara profesional untuk menyelesaikan tugasnya. Secara berkepanjangan, sering emosional dan sentimetil apabila dikeritik tentang pekerjaan, sikap maupun penampilan.
4.     Wanita kurang berani mengambil resiko, berkaitan dengan sering memikirkan “ apa kata orang nanti “, wanita cenderung melakukan tugas-tugas secara aman dan average (rata-rata) kebiasaan.
5.     Wanita kurang cukup agresif, karena sifat agresif tidak searah dengan pendidikan yang diterima selama ini, sehingga tidak “berani” pengungkapan “tidak” atas pendapat dan sikap teman kerjanya yang diketahui salah.
6.     Mereka lebih sering bereaksi dari pada mengambil inisiatif, mereka terlalu rikuh untuk menonjolkan kelebihan pendapat dan kepemimpinanya dan lebih suka jujur yang telah ada.
7.     Wanita lebih berorientasi pada tugas dari pada tujuan dan sasaran, terkalahkan oleh kebiasaanya dalam pekerjaan rutin dan yang detail.
Dengan demikian wiraswasta/wirausaha berarti pejuang yang gagah, luhur, berani dan pantas menjadi teladan dalam bidang usah. Dengan kata lain wirausaha adalah orang-orang yang memiliki sifat/jiwa kewirausahaan/kewiraswastaan, yaitu berani mengambil resiko, keutamaan, kreatifitas, keteladanan dalam menangani usaha dengan berpijak pada kemauan dan kemampuan sendiri. (Jurnal Pengkajian Koperasi dan UKM No 1 tahun 1 tahun, 2006)

Selasa, 08 Oktober 2013

Lowongan kerja TELKOMSEL Sebagai Customer Service (CSR)

Telkomsel merupakan salah satu perusahaan operator telekomunikasi terbesar di Indonesia. Saat ini handphone sudah menjadi kebutuhan primer yang harus dimiliki setiap orang sebagai sarana komunikasi, mencari berita dan sosial media seperti Facebook, Twitter, Path serta Pinterest. Telkomsel by PT Telkom Indonesia ini hadir memberikan solusi terbaik sampai ke tingkat pelosok desa, didukung oleh jaringan 3G yang mampu untuk berselancar di Internet super cepat. Program paket telkomsel pun sangat beragam tergantung daripada kebutuhan, mulai paket Internet, paket BBM, paket Sosial Media, paket SMS serta paket telepon murah.

Telkomsel juga sangat mendukung untuk berbinis khususnya yang dilakukan secara online, penggunaan modem dengan kartu perdana telkomsel relatif murah dengan paket setiap bulan. Telkomsel kembali membuka peluang kerja dengan kualifikasi sebagai berikut:

Customer Service Grapari
Persyaratan:

  1. Cewek atau Cowok
  2. Usia maksimal 27 tahun
  3. Pendidikan minimal D3 dengan IPK minimal 2,75
  4. Berpenampilan menarik
  5. Mampu berkomunikasi dengan baik
  6. Mampu mengoperasikan komputer dasar

Keterangan lebih lanjut silahkan lihat disiniDescription: Lowongan Kerja Telkomsel Sebagai Customer Service (CSR) Terbaru Oktober 2013 Rating: 4.5 Reviewer: Situs Duakerja ItemReviewed: Lowongan Kerja Telkomsel Sebagai Customer Service (CSR) Terbaru Oktober 2013


Cara pendaftaran lowongan telkom ini dilaksanakan dengan sistem online, supaya tidak ribet dan prosesnya lama.

Sumber:  http://www.duakerja.com/2013/10/lowongan-kerja-telkomsel-sebagai.html

Rabu, 15 Mei 2013

Tugas 3



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.

Dewasa ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.

B.  Rumusan Masalah
1. Kapan suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
2. Apa-apa saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Penanaman Modal Asing
Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu investmen. Penanaman modal asing atau investasi sering di gunakan dalam artian yang berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.

Komaruddin (1983) memberikan pengertian investasi dalam tiga arti,yaitu :
1.Suatu tindakan untuk membeli saham,obligasi,atau surat pe-nyertaan lainnya.
2. Suatu tindakan membeli barang-barang modal; Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu investmen.penanaman modal asing atau investasi sering di gunakan dalam artian yang berbeda-beda.perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
3. Pemanfaatan dana yang tersedia untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.

Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
    ·   alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
    ·   alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
    ·   bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

Dari pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
   a.  Penanaman secara langsung
b.  Penggunaan modal untuk menjalankan perusahaan
c.  Resiko yang di tanggung oleh pemilik modal.

Ada beberapa teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing.
a.    Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan multinasional.
b.   Vernon (1966)
Menjelaskan penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam tahap dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.
c.    John Dunning (1977)
   Menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
d.   Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi internasional,model imperalisasi marxis.

B.  Fungsi Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan
    pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu mengurangi
     pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam modal.

C. Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal     
         dan lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
         pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, system perpajakkan yang lebih menguntungkan
         dan infrastruktur lebih baik.
     4) Untuk menarik arus modal yang signifikan ke suatu negara.

D. Faktor yang Mempengaruhi Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
         belum lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi daerah.  
     4) Kurangnya jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak  
         berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam  
         menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.

10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.

E. Hal – Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
·   Adanya kepastian hukum.
·    Fasilitas yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
·   Prospek rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
·   Adanya kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
·   Adanya jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.

2) Bagi Penerima Investasi
·   Pihak penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya menjadi pusat perhatian investor.
·   Dicegah tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka panjang dan pendek.
·   Transfer teknologi dari para investor.
·   Pelaksanaan investasi langsung atau investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah penerima.

F.  Faktor Penarik Investor Asing
·   Transparansi pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat membatasi rentang perhatian para investor asing.
·   Pasar finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan perdagangan bawah tangan (insider trading).
·   Adanya aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
·    Nilai tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.

G. Minat Investsi Asing Meningkat

Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.

H. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha

Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

I. Badan Usaha Modal Asing

Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
·   Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
·   Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.

J. Tenaga Kerja

Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.

Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

K. Pemakaian Tanah

Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.

Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

L. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi

Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1.Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
2.Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
3.Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)   Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.

 2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.

Modal asing, dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.


BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN :
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut (Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya (Ps. 5(3)):
a. Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007.  Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
   a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,            Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.


Saran :
1.Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.
2.Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
                                                           

Referensi :
      1.      UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
      2.      UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
      3.      Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
      4.      Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
      5.      Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
      6.      Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal

Nama Kelompok & NPM :
1.      Isna Isniyati                           ( 23212850 )
2.      Meli Susilawati                      ( 24212538 )
3.      Ratna Anggi Pratiwi               ( 26212044 )
4.      Suhariani Habibah                  ( 27212182 )