Upaya
pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan
1. Bantuan
Langsung Tunai (BLT) Program Bantuan Langsung Tunai yang merupakan kompensasi
yang diberikan usai penghapusan subsidi minyak tanah dan program konversi bahan
bakar gas. Namun kedua hal tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap
pengurangan angka kemiskinan. Bahkan beberapa pakar kebijakan negara
menganggap, bahwa hal tersebut sudah seharusnya dilakukan pemerintah. Baik ada
atau tidak ada masalah kemiskinan di Indonesia. Negara wajib menyediakan
jaminan kesejahteraan masyarakat sebagaimana
diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.
2. Memberikan
subsidi pada kebutuhan pokok manusia, sehingga setiap masyarakat bisa menikmati
makanan yang berkualitas. Hal ini berdampak pada meningkatnya angka kesehatan
masyarakat.
Fokus
program ini bertujuan menjamin daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin
untuk memenuhi kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain
beras. Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
- Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
- Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
3. Menghapuskan
korupsi. Sebab korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak
berjalan sebagaimana mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat
tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negara sebagaimana mestinya.
4. Menggalakkan
program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam islam
ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan
kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin.
Potensi zakat di indonesia, ditengarai mencapai angka 1 triliun setiap
tahunnya. Dan jika bisa dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi
terciptanya kesejahteraan masyarakat.
5. Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan
dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
6. Meningkatkan
akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan
untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus
ini antara lain :
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
• Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
7. Menyempurnakan
dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat
di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan
pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan
dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
Sumber : http://viniafriani.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar