BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia
bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor
asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga
arbitrase di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya
hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk
menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang
telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam
kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan
negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Dewasa ini, berbagai perjanjian dalam bidang
perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal yaang memuat klausula
arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di
kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam perdagangan
internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa benar-benar
terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1. Kapan
suatu Perusahaan dapat dikatakan sebagai Perusahaan PMA?
2. Apa-apa
saja jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan
PMA?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Penanaman Modal Asing
Istilah
penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari bahasa inggris yaitu
investmen. Penanaman modal asing atau investasi sering di gunakan dalam artian
yang berbeda-beda. Perbedaan penggunaan istilah investasi terletak pada cakupan
dari makna yang dimaksudkan.
Komaruddin
(1983) memberikan pengertian investasi dalam tiga arti,yaitu :
1.Suatu tindakan untuk membeli
saham,obligasi,atau surat pe-nyertaan lainnya.
2. Suatu tindakan membeli
barang-barang modal; Istilah penanaman modal sebenarnya adalah terjemahan dari
bahasa inggris yaitu investmen.penanaman modal asing atau investasi sering di
gunakan dalam artian yang berbeda-beda.perbedaan penggunaan istilah investasi terletak
pada cakupan dari makna yang dimaksudkan.
3. Pemanfaatan dana yang tersedia
untuk produksi dengan pendapatan di masa yang akan datang.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian
modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
· alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan
bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
· alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan
baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam
wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan
devisa Indonesia.
· bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan
Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
Adapun modal
asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Dari
pengertian di atas Ismail Sunny dan Rudiono Rochmat (1968) berpendapat bahwa
perumusan pasal 1 itu mengandung 3 unsur pokok yaitu :
a.
Penanaman secara langsung
b. Penggunaan
modal untuk menjalankan perusahaan
c. Resiko
yang di tanggung oleh pemilik modal.
Ada beberapa
teori yang di kemukakan oleh beberapa ahli untuk menganalisis faktor-faktor
yang mempengaruhi penanaman modal asing.
a. Alan M. Rugman (1981)
Menyatakan
bahwa penanaman modal asing dipengaruhi oleh variable lingkungan dan variable
internalisasi.variable lingkungan sering kali di sebbut keunggulan spesifik
negara atau faktor spesifik.sedangkan variable internalisasi atau keunggulan
spesifik perusahaan merupakan keunggulan internal yang dimiliki perusahaan
multinasional.
b. Vernon (1966)
Menjelaskan
penanaman modal asing dengan model yang disebut model siklus produk.dalam model
ini introduksi dan pengembangan produk baru di pasar melalui tiga tahap.
Dalam tahap
satu,pada waktu produk pertama kali di kembangkan dan di pasarkan,di perlukan
suatu hubungan yang erat antara kelompok desain,produksi dan pemasaran dari
perusahaan dan pasar yang akan di layani oleh produk itu.
Dalam tahap
dua,pada waktu pasar di negara lain mengembangkan karakteristik serupa dengan
yang di pasar dalam negeri,produk tersebut akan di ekspor ke luar negeri.
Dalam tahap
tiga,produk telah terbuat lebih baik dengan desain yang di standardisasi.
c. John Dunning (1977)
Menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi penanaman modal asing melalui teori ancangan eklektis.teori
ekletis menetapkan suatu set yang terdiri dari tiga persyaratan yang di
butuhkan bila sebuah perusahaan aakan berkecimpung dalam penanaman modal asing,yaitu,keunggulan
spesifik perusahaan,keunggulan internalisasi,keunggulan spesifik negara.
d. Robbock & Simmonds (1989)
Menjelaskan
penanaman modal asing melalui pendekatan global,pendekatan pasar yang tidak
sempurna,pendekatan internalisasi,model siklus produk,produksi
internasional,model imperalisasi marxis.
B. Fungsi
Penanaman Modal Asing bagi Indonesia
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan
1) Sumber dana modal asing dapat dimanfaatkan untuk mempercepat investasi dan
pertumbuhan ekonomi.
2) Modal asing dapat berperan penting dalam penggunaan dana untuk perbaikan
struktural agar menjadi lebih baik lagi.
3) Membantu dalam proses industrilialisasi yang sedang dilaksanakan.
4) Membantu dalam penyerapan tenaga kerja lebih banyak sehingga mampu
mengurangi
pengangguran.
5) Mampu meningkatkan kesejahteraan pada masyarakat.
6) Menjadi acuan agar ekonomi Indonesia semakin lebih baik lagi dari
sebelumnya.
7) Menambah cadangan devisa negara dengan pajak yang diberikan oleh penanam
modal.
C. Tujuan Penanaman Modal Asing
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
1) Untuk mendapatkan keuntungan berupa biaya produksi yang rendah, manfaat pajak lokal
dan
lain-lain.
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
2) Untuk membuat rintangan perdagangan bagi perusahaan-perusahaan lain
3) Untuk mendapatkan return yang lebih tinggi daripada di negara sendiri melalui tingkat
pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,
system perpajakkan yang lebih menguntungkan
dan
infrastruktur lebih baik.
4) Untuk menarik arus modal
yang signifikan ke suatu negara.
D. Faktor yang Mempengaruhi
Berkurangnya PMA
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
1) Instabilitas Politik dan Keamanan.
2) Banyaknya kasus demonstrasi/ pemogokkan di bidang ketenagakerjaan.
3) Pemahaman yang keliru terhadap pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Daerah serta
belum
lengkap dan jelasnya pedoman menyangkut tata cara pelaksanaan otonomi
daerah.
4) Kurangnya
jaminan kepastian hukum.
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak
5) Lemahnya penegakkan hukum.
6) Kurangnya jaminan/ perlindungan Investasi.
7) Dicabutnya berbagai insentif di bidang perpajakkan
8) Masih maraknya praktek KKN
9) Citra buruk Indonesia sebagai negara yang bangkrut, diambang disintegrasi dan tidak
berjalannya hukum secara efektif makin memerosotkan daya saing Indonesia dalam
menarik investor untuk melakukan kegiatannya di Indonesia.
10) Rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia.
E. Hal – Hal yang Perlu
Dipertimbangkan dalam PMA
1) Bagi Investor
1) Bagi Investor
· Adanya
kepastian hukum.
· Fasilitas
yang memudahkan transfer keuntungan ke negara asal.
· Prospek
rentabilitas, tak ada beban pajak yang berlebihan.
· Adanya
kemungkinan repatriasi modal (pengambilalihan modal oleh pemerintah pusat dan
daerah) atau kompensasi lain apabila keadaan memaksa.
· Adanya
jaminan hukum yang mencegah kesewenang-wenangan.
2) Bagi Penerima Investasi
· Pihak
penerima investasi harus sadar bahwa kondisi sosial, politik, ekonomi negaranya
menjadi pusat perhatian investor.
· Dicegah
tindakan yang merugikan negara penerima investasi dalam segi ekonomis jangka
panjang dan pendek.
· Transfer
teknologi dari para investor.
· Pelaksanaan investasi langsung atau
investasi tidak langsung betul-betul dilakukan dengan prinsip saling
menguntungkan (mutual benefit) dan terutama pembangunan bagi negara/ daerah
penerima.
F. Faktor
Penarik Investor Asing
· Transparansi
pasar keuangan dalam informasi yang terpercaya yang mengalir dalam suatu aliran
yang stabil. Tidak adanya transparansi selama proses investasi dapat sangat
membatasi rentang perhatian para investor asing.
· Pasar
finansial yang terbuka harus dibebaskan dari kendali pemerintah langsung dan
perdagangan bawah tangan (insider trading).
· Adanya
aturan hukum para ahli ekonomi yang telah disepakati.
· Nilai
tukar yang fleksibel. Sehingga memudahkan para investor untuk berinvestasi.
G. Minat Investsi Asing Meningkat
Berbagai negara termasuk Amerika Serikat telah menyatakan minatnya meningkatkan investasi di Indonesia. Penanaman modal asing (PMA) di Indonesia kini mencakup 85 persen dari total investasi di Indonesia, dan jumlah PMA ini berpotensi besar untuk terus tumbuh.
Menko bidang Perekonomian Hatta Rajasa berpendapat Indonesia masih termasuk negara tujuan investasi baik dari investor lokal maupun asing. Dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan mengungkapkan Amerika Serikat juga merupakan negara yang sangat berpotensi meningkatkan investasi di Indonesia.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat hingga Januari-Juni 2010 minat investasi atau pendaftaran investasi penanaman modal asing (PMA) mencapai US$ 3,450 miliar dengan jumlah proyek 885 proyek. BKPM juga mencatat investor yang sudah mengantongi izin prinsip untuk PMA sebanyak 142 proyek senilai US$ 5,176 miliar dengan 125 proyek.
Hingga Maret 2010 realisasi investasi di Indonesia mencapai 42 trilyun rupiah terdiri dari 574 proyek. Dari angka tersebut, PMA mencapai 36 trilyun rupiah dan investasi lokal mencapai 6 trilyun rupiah.
H. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
Penanaman
modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan,
dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional.
Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat
ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada
hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam
di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan
modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional
maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan
Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat
diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
I. Badan Usaha
Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
· Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanaman modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
· Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b. produksi,
transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.
telekomunikasi
d. pelayaran
e.
penerbangan
f. air minum
g. kereta
api umum
h.
pembangkit tenaga atom
i. mass
media.
J. Tenaga
Kerja
Menurut
pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan
direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal
asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal
demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan
pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara
modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal
10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan
akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal
tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa
perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan
tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi
jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara
Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan
atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di
luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan
agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh
tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
K. Pemakaian
Tanah
Dalam pasal
14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing
dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai
menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang
memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing
bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna
usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2
Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS
No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai
dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41,
maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama
30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang
dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka
waktu paling lama 25 tahun.
Kepada
perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka
waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak
pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di
atas.
L. Jangka
Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18
UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan
jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
1.Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan
ter-sendiri dari modal asingnya
2.Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya
harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah
ditransfer
3.Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada
Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam
pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1)
Kepada
perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal
atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan
kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.
biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.
penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.
kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2)
Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
Modal asing,
dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN :
Penanaman
Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di
wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam
negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Mengacu pada
ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang
disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut
(Ps. 1(3)):
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing,
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun
bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya
(Ps. 5(3)):
a. Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
b. Membeli saham; dan
c. Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76 Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007. Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino,
Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti,
pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat,
Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan
(Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.
Dicadangkan untuk UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
Saran :
1.Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu
sistem politik dan hukum agar para investor akan lebih banyak yang tertarik
untuk menginvestasi di Indonesia.
2.Tidak mempersulit para investor dengan peraturan –
peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
Referensi :
1.
UU No. 25
Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2.
UU No. 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
3.
Perpres No.
76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang
Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman
Modal.
4.
Perpres No.
77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang
Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
5.
Perpres No.
111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar
Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di
Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010
sebagai Perpres terbaru)
6.
Perka BKPM
No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
Nama
Kelompok & NPM :
1.
Isna
Isniyati ( 23212850 )
2.
Meli
Susilawati ( 24212538 )
3.
Ratna Anggi
Pratiwi
( 26212044 )
4.
Suhariani
Habibah ( 27212182 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar