Subjek
Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
·
Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang
sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek
hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi
subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
·
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat
oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat
bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek
hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan). Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
o
Benda bergerak / tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
o
Benda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan
Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan
jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
·
Jaminan yang bersifat umum : - Benda
tersebut bersifat ekonomis
- Benda tersebut bisa dipindahtangankan
haknya pada pihak lain
·
Jamian yang bersifat khusus: - Gadai
- Hipotik
- Hak Tanggungan
- Fidusia
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/subjek-hukum-objek-hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar