ANALISIS KASUS SUSU FORMULA DAN PERLINDUNGAN
KONSUMEN
KASUS
Di Indonesia, nasib
perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal ini menyangkut
kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian. Setelah setahun
menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil survei 47 merk susu
formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil
survei menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii.
Hasil ini berbeda
dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan, 22,73%
susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang
dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasiE. Sakazakii. Apa pun perbedaan
yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini
telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini
membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya
memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung
Jawab Produk
Dalam perlindungan konsumen
sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung
jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini
dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Doktrin tersebut
selaras dengan doktrin perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang
menyatakan, “Tiap per buatan melanggar
hukum yang membawa kerugian bagi orang
lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, menggantikerugian
tersebut.”
Untuk dapat dikatakan sebagai perbuatan
melawan hukum berdasar pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan harus memenuhi
unsur-unsur, seperti adanya perbuatan melawan hukum, adanya unsur kesalahan,
kerugian, dan adanya hubungan sebab-akibat yang. menunjukkan adanya kerugian
yang disebabkan oleh kesalahan seseorang. Unsur-unsur ini pada dasarnya
bersifat alternatif. Artinya, untuk memenuhi bahwa suatu perbuatan melawan hukum, tidak harus dipenuhi
semua unsure tersebut. Jika suatu perbuatan sudah memenuhi salah satu unsur
saja, maka perbuatan tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Doktrin strict product
liability masih tergolong baru dalam doktrin ilmu hukum di Indonesia. Doktrin
tersebut selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort
) sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan
kerugian. Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun pihak
yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau tidak
melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi
gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah wanprestasi (default). Apabila
ada hubungan kontraktual antara konsumen dan pengusaha, kualifikasi gugatannya
adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen menggunakan kualifikasi perbuatan
melawan hukum (tort), hubungan kontraktual tidaklah diisyaratkan. Bila tidak,
konsumen sebagai penggugat harus membuktikan unsur-unsur seperti adanya
perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan pada beban pembuktian berat,
karena harus membuktikan unsur melawan hukum.
Hal inilah yang
dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses produksinya adalah
pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan bahwa ia tidak lalai
dalam proses produksinya. Untuk
membuktikan unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan
ketentuan hukum administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang
Baik" yang dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan
Produsen
Berdasarkan prinsip
kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen, hal itu mestinya tidak
dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen harus membuktikan semua unsur
perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, terhadap doktrin perbuatan melawan
hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya dilakukan "deregulasi"
dengan menerapkan doktrin strict product
liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum. Hal ini dapat dijumpai
landasan. hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
menegaskan bahwa penjual bertanggung
jawab adanya "cacat tersembunyi" pada produk yang dijual.
Menurut doktrin strict
product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality),kecuali
apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan kelalaian/kesalahan.
Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia harus memikul risiko
kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi produknya. Doktrin
tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia. Kecuali Jepang, semua
negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan
kelalaian pengusaha.
Sekalipun doktrin
strict product liability belum dianut dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat
menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun
1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal
yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah
“kedigdayaan”produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan. Terlihat,
pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang konsumen yang
merasa dirugikan untuk membuktikan unsur“ada/tidaknya kelalaian/ kesalahan”
terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak
berwenanglah yang harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian
dalam produknya tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan studi kasus diatas, perlindungan
konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini terlihat ketika Kementerian
Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun lamanya para konsumen susu formula
bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri
Enterobacter Sakazakiiatau tidak. Namun
fakta yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil penelitian dari temuan peneliti Institut
Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40%
makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April hingga Juni 2006
terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari kedua survei
tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta laten dan
manifes menyangkut perlindungan
konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen
rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran
konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Dalam perlindungan konsumen
sesungguhnya ada doktrin yang disebut strict product liability, yakni tanggung
jawab produk yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini
dapat kita lihat dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya
unsur kesalahan menjadi beban dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang
konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa berarti
produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang eceran/penjual ataupun
pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa yang melakukan atau
tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Sumber : http://www.academia.edu/5653911/ANALISIS_KASUS_SUSU_FORMULA_DAN_PERLINDUNGAN_KONSUMEN