Minggu, 11 Mei 2014

Kasus perebutan hak cipta, paten atau merk

Nokia Resmi Ajukan Tuntutan Hukum Baru Pada HTC, ViewSonic dan RIM

Nokia secara resmi telah mengajukan beberapa tuntutan hukum secara terpisah terkait masalah hak paten terhadap HTC, ViewSonic serta Research in Motion (RIM). Perusahaan-perusahaan tersebut dituduh Nokia telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap serangkaian teknologi yang mencakup 45 buah hak paten di bidang hardware maupun software. Hak paten untuk hardware dikabarkan meliputi teknologi dual-function antenna, power management serta multimode radio. Sedangkan untuk bagian software meliputi sejumlah fitur seperti application store, multitasking, navigation, conversational message display, dynamic menu, data encryption serta e-mail retrieval.
“Kami lebih mengharapkan agar perusahaan-perusahaan tersebut menghormati properti intelektual kami dan bersaing menggunakan inovasi buatan mereka sendiri,” kata CLO Nokia Louise Pentland. “Namun melihat tindakan yang telah mereka tempuh, maka kami tidak akan mentolerir penggunaan ilegal dari inovasi kami.” Nokia sendiri sebetulnya masih sedang dihadapkan dengan proses hukum melawan Apple yang melibatkan 37 buah hak paten untuk teknologi ponsel. Produsen ponsel asal Finlandia ini memiliki lebih dari 30.000 hak paten serta aplikasi hak paten, dan mereka telah menggunakannya untuk menekan berbagai perusahaan saingan mereka untuk menandatangani kesepakatan lisensi teknologi, atau dihadapkan pada tuntutan hukum bila mereka menolak ‘penawaran’ tersebut.
Berdasarkan contoh kasus hak paten dapat di analisis bahwa nokia telah mengajukan tuntutan hokum baru kepada HTC, ViewSonic dan RIM. Mereka di tuduh oleh Nokia telah mencuri 45 Hak Paten miliknya. Hak paten yang telah di curi dalam bidang software dan hardware meliputi dual-function antenna, power management serta multimode radio, dan untuk bidang software seperti navigation, multi tasking dan lain-lain. Menurut CIO Nokia mereka telah mempatenkan 30000 hak paten serta aplikasinya. Dan mereka akan menggunakan hak paten tersebut untuk menekan berbagai perusahaan untuk menandatangani linsensi teknologi atau di hadapkan pada hokum jika menolak penawaran tersebut.

Sumber : http://gadget.gopego.com/2012/05/nokia-resmi-ajukan-tuntutan-hukum-baru-pada-htc-viewsonic-dan-rim
http://arinimegaa.blogspot.com/2013/04/contoh-kasus-hak-paten-di-bidang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar