AKUNTAN PEMERINTAH
Akuntan merupakan posisi dimana seseorang bertanggung jawab untuk
menghasilkan laporan keuangan dan informasi akuntansi dalam perusahaan. Akuntan
merupakan gelar profesional atau sebutan yang diberikan kepada seorang sarjana
yang telah menyelesaikan pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada
suatu perguruan tinggi / universitas di Indonesia dan telah lulus Pendidikan
Profesi Akuntansi (PPAk). Tugas utamanya yaitu membukukan semua transaksi yang
terjadi pada perusahaan secara sistematis, periodik dan mampu dipahami oleh
orang yang membutuhkan laporannya, terutama internal perusahaan, manajer
terlebih pemilik Biasanya akuntan terdiri dari akuntan keuangan dan akuntan
manajemen,akuntan keuangan fungsinya membukukan segala aktivitas perusahaan dan
membuat laporan keuangan untuk eksternal perusahaan termasuk pemilik, sedangkan
akuntan manajemen menyusun informasi untuk bahan atau keperluan intern
perusahaan atau manajemen.
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di
instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap
pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam
pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan
(BAPEKA), dan instansi pajak.
Jenis – Jenis
Pengawasan Belanja Pembangunan
Anggaran Negara
dugunakan untuk membiayai proyek-proyek yang mempunyai batas waktu tertentu.
Sehingga dalam pelaksanaan anggaran belanja, baik belanja rutin maupun belanja pembangunan
membutuhakan suatu pengawasan agar pelaksanaannya belanja berjalan sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan. Agar aktivitas pengendalian atau
pengawasan Keuangan Negara berjalan dengan baik, maka perlu adanya penempatan
fungsi pengawasan sejajar dengan fungsi-fungsi manajemen yang lain.
Menurut Revrison
Baswir (1998:12) jenis-jenis pengawasan dapat dibedakan berdasarkan objek,
ruang lingkup dan metode pengawasannya.
1. Pengawasan
Berdasarkan Objeknya
a. Pengawasan Terhadap
Penerimaan Negara
Pengawasan penerimaan
Negara dapat dibedakan lagi menjadi 2 bagian yaitu pengawasan terhadap
penerimaan pajak dan bea cukai, dan pengawasan terhdap penerimaan bukan pajak.
Bila pengawasan terhdap penerimaan pajak dilakukan oleh Kantor Inspeksi Pajak dan
pengawasan terhadap penerimaan bea cukai dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan
Cukai, maka pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN.
Pengawasan yang dilakukan oleh Inspeksi Pajak ditujukan baik kepada wajib pajak
perorangan maupun pada wajib pajak badan yang ditunjuk oleh Undang-undang
perpajakan untuk memotong atau memungut pajak orang lain. Pengawasan atau
pemeriksaan yang dilakukan oleh kepala Inspeksi bea dan cukai ditujukan
terhadap bendaharawan penerima/penyetor tetap inilah yang menerima pembayaran
dari setiap orang atau badan yang menggunakan jasa dari bea dan cukai.
Pengawasan terhadap penerimaan bukan pajak dilakukan oleh KPKN terhadap
jumlah-jumlah setoran yang telah diterima oleh bendaharawan khusus
penerima/penyetor tetap. Pengawasan ini dilakukan melalui laporan
pertanggungjawaban bendaharawan penerima/penyetor tetap untuk masing- masing
Departemen atau lembaga Negara
yang menguasai suatu
jenis penerimaan bukan pajak.
b. Pengawasan Terhadap
Pengeluaran Negara
Pengawasan terhadap
pengeluaran Negara lebih kompak daripada pengawasan terhadap penerimaan negara.
Hal ini karena pengawasan pengeluaran Negara tidak hanya dilakukan dalam waktu
sedangkan atau sesudah berlangsung kegiatan, tetapi juga dilakukan pada waktu
sebelum diadakannya pengeluaran. Pengawasan terhdap pengeluaran Negara yang
terjadi dari belanja rutin dan belanja pembangunan ini, pada umumnya ditujukan
untuk mengawasi pelaksanaan APBN.
2. Pengawasan Menurut
Sifatnya
a. Pengawasan
Preventif, adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya pelaksanaan
suatu kegiatan, atau sebelumnya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan
kegiatan.
b. Pengawasan
Detektif, adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan
mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban bendaharawan.
Pengawasan detektif biasanya dilaksanakan setelah dilakukan tindakan yaitu
dengan membandingkan antara hal yang telah terjadi dengan hal yang seharusnya
tejadi. Di samping itu, pembiayaan yang telah ditentukan itu telah mengetahui
kebijakan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
3. Pengawasan Menurut
Ruang Lingkup
a. Pengawasan Internal
Pengawasan yang
dilakukan oleh aparat yang berasal dari lingkungan internal organisasi. Fungsi
pengawasan internal ini diselanggarakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan Inspektor Jendral (IRJEN), Inspektorat Wilayah Daerah
Kabupaten (Itwildakap) dan Inspektorat Wilayah Daerah Kota Madya (Itwildako).
b. Pengawasan Eksternal
Suatu bentuk
pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawasan yang sama sekali berasal
dari luar lingkungan organisasi eksekutif. Di Indonesia pengawasan eksternal
ini diselenggarakan olegh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan
Keuangan (BPK) dan secara langsung oleh masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar