Kamis, 25 Desember 2014

PERBEDAAN PPH PASAL 21, 22 dan 23

PPH Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.

Pemotong pajak penghasilan Pasal 21
1.      Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
2.      Bendaharawan pemerintah.
3.      Dana pensiun, badan, penyelanggara JAMSOSTEK, serta badan badan lainya.
4.      Yayasan, lembaga, pemerintah, organisasi dalam segala bidang kegitan.
5.      BUMN/ BUMD, perusahaan/badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negri.

Dikecualikan sebagai pemotong Pajak
1.      Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
2.      Organisasi internasional yang ditentukan oleh Mentri Keuangan.

Wajib Pajak
1.      Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus.
2.      Pegawai lapas.
3.      Penerima pensiun.
4.      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainya.
5.      Penerima upah harian, mingguan, borongan dan satuan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak
1.      Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing.
2.      Orang-orang yang diperbantukan kepda pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
3.      Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Mentri Keuangan dengan syarat :
a.      Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b.      Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
c.       Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Objek Pajak
1.      Penghasilan teratur
2.      Penghasilan tidak teratur
3.      Penerima upah
4.      Penghasilan yang bersifat final

Yang tidak termasuk Objek Pajak
1.      Pembayaran asuransi dari perusahan asuransi kesehatan, asuransi kesehatan, asuransui kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan lainya dengan bentuk apapun yang yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan Mentri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.

PPH Pasal 22
Merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Pemungut dan Objek Pajak Penghasilan
1.      Bank Indonesia dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2.      BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN).
3.      Badan usaha yang bergarak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
4.      Produsen atau eksportif yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.

Subjek Pajak
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

Yang dikecualikan dari Pemungut PPH Pasal 22
1.      Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atu Pajak Pertambahan Nilai, dilaksanakan oleh DJBC.
3.      Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4.      Pembayaran untuk pembelian bhan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pecah.
5.      Emas batangan yang akan di peroses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.

PPH Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan-penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.

Subjek Pajak
Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negri, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelangaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Pemotong PPh 23 meliputi :
1.      Badan, Lembaga, atau Instansi Pemerintah.
2.      BUMN/BUMD.
3.      Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, BUT, dll).
4.      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.
5.      WPOP dalam negri tertentu yang ditujuk DJP.
\
Objek Pajak
1.      Devidedn dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.      Bunga : Premium, Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
3.      Sewa atas penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
4.      Hadiah/Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Yang tidak dipotong Pajak
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Deviden yang diterima oleh BUMN/BUMD.

4.      Bunga obligasi yang diterima perusahan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin uasaha.

Sumber : Modul panduan paktikum Perpajakan

Senin, 22 Desember 2014

PERHITUNGAN PPH PASAL 21



Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

AUDIT FORENSIK

Penilaian Risiko Fraud atau Kecurangan

Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan

Proses Audit Forensik

1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.         Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Akuntansi forensik dan Penerapan Hukum


Istilah akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting. Pengertian forensik, bermakna; (1) yang berkenaan dengan pengadilan, atau (2) berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. Yang paling sering kita dengar adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untuk menentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.

Sebenarnya akuntan dan akuntansi forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja. Istilah pengadilan memberikan kesan bahwa akuntansi forensik semata-mata berperkara di pengadilan, dan istilah lain ini disebut litigasi (litigation). Di samping proses litigasi ada proses penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik juga dapat dipakai. Kegiatan ini bersifat non litigasi. Misalnya penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution.

Sebagai contoh: Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.

D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis: (terjemahan)

“Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif.“

Dalam definisi Crumbley itu, tak menggunakan istilah pengadilan, tapi suatu proses sengketa hukum, yang penyelesaian nya dapat dilakukan di luar pengadilan.

Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sengketa. Sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. Pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.

Akuntansi atau audit forensik?

Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk mendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk menguasai perusahaan.

Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam penggantian harta gono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan) isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan, yaitu bidang audit.

Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.

Kualitas akuntan forensik

Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes, tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensik?
Ternyata jawaban nya bervariasi, antara lain:

1.Kreatif. Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
2.Rasa ingin tahu. Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.Tak menyerah. Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
4.Akal sehat. Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5.Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
6.Percaya diri. Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.

Sumber: