PPH Pasal 21
Pajak
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah,
honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir
dengan PER No. 57 Tahun 2009.
Pemotong
pajak penghasilan Pasal 21
1. Pemberi kerja terdiri dari orang
pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
2. Bendaharawan pemerintah.
3. Dana pensiun, badan, penyelanggara
JAMSOSTEK, serta badan badan lainya.
4. Yayasan, lembaga, pemerintah,
organisasi dalam segala bidang kegitan.
5. BUMN/ BUMD, perusahaan/badan pemberi
imbalan kepada wajib pajak luar negri.
Dikecualikan
sebagai pemotong Pajak
1. Kantor perwakilan negara asing dengan
asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di
negara tersebut.
2. Organisasi internasional yang
ditentukan oleh Mentri Keuangan.
Wajib Pajak
1. Pegawai, karyawan tetap, komisaris,
dan pengurus.
2. Pegawai lapas.
3. Penerima pensiun.
4. Penerima honorarium, komisi atau
imbalan lainya.
5. Penerima upah harian, mingguan,
borongan dan satuan.
Yang tidak
termasuk Wajib Pajak
1. Pejabat perwakilan diplomatik atau
pejabat negara asing.
2. Orang-orang yang diperbantukan kepda
pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
3. Pejabat perwakilan organisasi
internasional dengan keputusan Mentri Keuangan dengan syarat :
a. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b. Tidak menerima / memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
c. Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbal balik.
Objek Pajak
1. Penghasilan teratur
2. Penghasilan tidak teratur
3. Penerima upah
4. Penghasilan yang bersifat final
Yang tidak
termasuk Objek Pajak
1. Pembayaran asuransi dari perusahan
asuransi kesehatan, asuransi kesehatan, asuransui kecelakaan, asuransi dwiguna
dan asuransi beasiswa.
2. Penerimaan dalam bentuk berupa uang
dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 termasuk pula
penerimaan dalam dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan lainya dengan bentuk
apapun yang yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendirinya telah disahkan Mentri Keuangan dan penyelenggara taspen
dan jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.
PPH Pasal 22
Merupakan
cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas
penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang
dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang
sangat mewah.
Pemungut dan
Objek Pajak Penghasilan
1. Bank Indonesia dan Direktorat Jendral
Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2. BUMN/BUMD yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN).
3. Badan usaha yang bergarak dalam
bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan
industri otomotif.
4. Produsen atau eksportif yang bergerak
dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk
oleh Direktur Jendral Pajak.
Subjek Pajak
Setiap Wajib
Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan
(memperoleh surat keterangan bebas).
Yang dikecualikan
dari Pemungut PPH Pasal 22
1. Impor barang atau penyerahan barang
yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk PPh,
dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2. Impor barang yang dibebaskan dari Bea
Masuk dan atu Pajak Pertambahan Nilai, dilaksanakan oleh DJBC.
3. Impor sementara jika waktu impornya
nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4. Pembayaran untuk pembelian bhan bakar
minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pecah.
5. Emas batangan yang akan di peroses untuk
menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan
SKB.
PPH Pasal 23
Pajak yang
dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah
dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain
yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas
penghasilan-penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23
Undang-undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.
Subjek Pajak
Yang menjadi
Subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negri, baik WP Orang
Pribadi maupun WP Badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan
yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelangaraan kegiatan selain
yang telah dipotong PPh 21.
Pemotong
Pajak
Pemotong PPh
pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang
menjadi objek PPh Pasal 23. Pemotong PPh 23 meliputi :
1. Badan, Lembaga, atau Instansi
Pemerintah.
2. BUMN/BUMD.
3. Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan,
Koperasi, BUT, dll).
4. Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.
5. WPOP dalam negri tertentu yang
ditujuk DJP.
\
Objek Pajak
1. Devidedn dan pembagian sisa hasil
usaha koperasi.
2. Bunga : Premium, Imbalan sehubungan
dengan jaminan pengembalian hutang.
3. Sewa atas penghargaan selain yang
telah dipotong PPh pasal 21.
4. Hadiah/Penghargaan selain yang telah
dipotong PPh Pasal 21.
Yang tidak
dipotong Pajak
1. Penghasilan yang dibayar atau
terutang kepada bank.
2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan
dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3. Deviden yang diterima oleh BUMN/BUMD.
4. Bunga obligasi yang diterima
perusahan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau
pemberian ijin uasaha.
Sumber :
Modul panduan paktikum Perpajakan