Kamis, 25 Desember 2014

PERBEDAAN PPH PASAL 21, 22 dan 23

PPH Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.

Pemotong pajak penghasilan Pasal 21
1.      Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
2.      Bendaharawan pemerintah.
3.      Dana pensiun, badan, penyelanggara JAMSOSTEK, serta badan badan lainya.
4.      Yayasan, lembaga, pemerintah, organisasi dalam segala bidang kegitan.
5.      BUMN/ BUMD, perusahaan/badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negri.

Dikecualikan sebagai pemotong Pajak
1.      Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
2.      Organisasi internasional yang ditentukan oleh Mentri Keuangan.

Wajib Pajak
1.      Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus.
2.      Pegawai lapas.
3.      Penerima pensiun.
4.      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainya.
5.      Penerima upah harian, mingguan, borongan dan satuan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak
1.      Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing.
2.      Orang-orang yang diperbantukan kepda pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
3.      Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Mentri Keuangan dengan syarat :
a.      Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b.      Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
c.       Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Objek Pajak
1.      Penghasilan teratur
2.      Penghasilan tidak teratur
3.      Penerima upah
4.      Penghasilan yang bersifat final

Yang tidak termasuk Objek Pajak
1.      Pembayaran asuransi dari perusahan asuransi kesehatan, asuransi kesehatan, asuransui kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan lainya dengan bentuk apapun yang yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan Mentri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.

PPH Pasal 22
Merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Pemungut dan Objek Pajak Penghasilan
1.      Bank Indonesia dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2.      BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN).
3.      Badan usaha yang bergarak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
4.      Produsen atau eksportif yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.

Subjek Pajak
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

Yang dikecualikan dari Pemungut PPH Pasal 22
1.      Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atu Pajak Pertambahan Nilai, dilaksanakan oleh DJBC.
3.      Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4.      Pembayaran untuk pembelian bhan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pecah.
5.      Emas batangan yang akan di peroses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.

PPH Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan-penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.

Subjek Pajak
Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negri, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelangaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Pemotong PPh 23 meliputi :
1.      Badan, Lembaga, atau Instansi Pemerintah.
2.      BUMN/BUMD.
3.      Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, BUT, dll).
4.      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.
5.      WPOP dalam negri tertentu yang ditujuk DJP.
\
Objek Pajak
1.      Devidedn dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.      Bunga : Premium, Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
3.      Sewa atas penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
4.      Hadiah/Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Yang tidak dipotong Pajak
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Deviden yang diterima oleh BUMN/BUMD.

4.      Bunga obligasi yang diterima perusahan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin uasaha.

Sumber : Modul panduan paktikum Perpajakan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar