kode etik adalah suatu peraturan etika yang harus
diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik sendiri diperlakukan agar
mencegah prilaku-perilaku penyimpangan para angota maupun kelompok yang
tergabung dalam profesi akuntansi yang dapat mencoreng instasi akuntansi. Di
Indonesia sendiri mempunyai instasi dibidang akuntasi IAI, dan setiap Negara
juga mempunyai instasi akuntasi, dan memiliki etika-etika akuntansi tersendiri.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki
kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika
professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi
adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi
(Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat muatan-muatan etika
yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat yang menggunakan
jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik ini yaitu Pertama,
kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh
kelalaian baik secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
Kedua, kode etik bertujuan melindungi keluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku
buruk orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Kode
Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang
menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati
keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman
terhadap kesehatan dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati
orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak
paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas untuk
properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip
Etika Profesi
dalam Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya
kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota
dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar
perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk
berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Tujuan
profesi akuntansi
Untuk memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi :
·
Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
·
Kepercayaan
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian:
·
Prinsip Etika,
·
Aturan Etika, dan
·
Interpretasi Aturan Etika.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar