Kamis, 23 Oktober 2014

SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinetal berlaku Hukum Perdata Romawi , disamping ada Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap tiap daerah selain mempunyai peraturan – peraturan sendiri,  juga peraturan setiap daerah ini berbeda-beda.

Oleh karena itu adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada satu kepastian hukum akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum kesatuan hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpun Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang dapat juga disebut “Code Napolean “, karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napolen.

Sebagai petunjuk penyusutan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping ini juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum  Jernonia dan Hukum Cononiek.

Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Setelah berahkhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda dari prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW dan WVK ini adalah produk Nasional-Naderland namun isi dan bentuknya srbagian besar sama dengan Code Civil del Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional –Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie (asas Politik Hukum).

Sampai sekarng kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

Sumber : Buku, Aspek Hukum dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk


Tidak ada komentar:

Posting Komentar