Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinetal berlaku Hukum
Perdata Romawi , disamping ada Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau,
dimana tiap tiap daerah selain mempunyai peraturan – peraturan sendiri, juga
peraturan setiap daerah ini berbeda-beda.
Oleh karena itu adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada satu kepastian
hukum akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakasa Napoleon terhimpun Hukum Perdata dalam satu
kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang dapat
juga disebut “Code Napolean “, karena Code Civil des Francais ini
adalah merupakan sebagian dari Code Napolen.
Sebagai petunjuk penyusutan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping ini juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia dan Hukum
Cononiek.
Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman
Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang-Undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.
Setelah berahkhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda dari prancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan dari
Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan
terbentuknya BW dan WVK ini adalah produk Nasional-Naderland namun isi dan
bentuknya srbagian besar sama dengan Code Civil del Francais dan Code de
Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional –Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan asas koncordantie (asas Politik Hukum).
Sampai sekarng kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk
Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
Sumber : Buku,
Aspek Hukum dalam Bisnis, Neltje F. Katuuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar