Selasa, 18 November 2014

Dampak Perubahan Nilai Tukar Rupiah dan IHSG

Pemilihan Ketua MPR Sebabkan Harga Seluruh Saham Anjlok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok pasca pemilihan pimpinan Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR). Indeks melemah sebesar -74 poin (-1,48%) ke 4.958 setelah bergerak di antara 4.958 -5.004. Sebanyak 71 saham naik, 221 saham turun, 66 saham tidak bergerak, dan 191 saham tidak ditransaksikan.

Mandiri Sekuritas mencatat, investor membukukan transaksi sebesar Rp5,31 triliun, terdiri dari transaksi reguler Rp4,24 triliun dan transaksi negosiasi Rp1,07 triliun. Secara total, investor asing membukukan transaksi jual bersih (nett sell) sebesar Rp233 miliar. Di sisi lain, investor asing membukukan transaksi jual bersih  sebesar Rp700 miliar di pasar reguler.

Seluruh sektor turun, dipimpin oleh sektor industri dasar yang melemah -2,92% dan sektor perdagangan yang terkoreksi -2,03%.

Saham di sektor industri dasar yang paling melemah adalah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP, Rp140) yang terkoreksi -6,67% dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO, Rp159) yang turun -5,92%.

Di sektor perdagangan yang paling terkoreksi adalah PT United Tractors Tbk (UNTR, Rp19.425) sebesar -5,01% dan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF, Rp15.050, BUY, TP Rp19.000) sebesar -4,75%.
Dari Asia, mayoritas indeks saham terkoreksi. Kondisi itu ditunjukkan oleh indeks Nikkei225 di Jepang yang turun sebesar -1,19%, indeks KOSPI Composite di Korea Selatan -0,39% dan indeks Hang Seng di Hong Kong yang turun -0,68%.

Sore ini, mayoritas indeks saham di Eropa juga menunjukkan koreksi sejak dibuka siang tadi. Indeks FTSE100 di Inggris turun -0,57%, DAX di Jerman terkoreksi -0,94%, dan CAC di Perancis melemah -0,39%.

Di pasar valas, nilai tukar rupiah melemah sebesar -36 poin (-0,30%) ke Rp12.239 per dolar AS, setelah bergerak di kisaran Rp12.199 - Rp12.266 per dolar AS. (Yudho Winarto).


Pasar Saham Jeblok 140 Poin Pasca Terpilihnya Pimpinan DPR

Jakarta -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 140 poin pasca terpilihnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru. Investor asing memilih pergi dari lantai bursa sambil bawa uang 1,6 triliun.

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah di posisi Rp 12.150 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan kemarin di Rp 12.125 per dolar AS.

Membuka perdagangan pagi tadi, IHSG anjlok 33,803 poin (0,66%) ke level 5.107,110 setelah terkena tekanan jual. Investor asing terus melepas saham.

Indeks langsung meluncur tajam sejak pembukaan perdagangan, sampai ke titik terendahnya hari ini di 4.996,962. Indeks sama sekali tak mampu menyentuh zona hijau.

Pada penutupan perdagangan Sesi I, IHSG terjun 96,692 poin (1,88%) ke level 5.044,221 gara-gara makin banyak saham yang kena koreksi. Pelaku pasar memutuskan keluar dari lantai bursa melihat situasi politik Indonesia yang kurang kondusif.

Saham-saham unggulan jadi sasaran aksi jual. Seluruh indeks sektoral jatuh ke teritori negatif dengan koreksi rata-rata lebih dari satu persen.

Menutup perdagangan, Kamis (2/10/2014), IHSG terjun 140,104 poin (2,73%) ke level 5.000,809. Sementara Indeks LQ45 amblas 27,952 poin (3,21%) ke level 842,858.

Sucorinvest menyebut aksi jual terjadi menyusul sentimen terpilihnya pimpinan DPR untuk masa lima tahun ke depan. Ketua dan para wakilnya ini berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP)

"Sayang sekali yang terpilih sebagai Ketua DPR adalah Setya Novanto dair Partai Golkar, bersama empat wakilnya, Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS), dan Taufik Kurniawan (PAN)," kata Tim Sucorinvest dalam riset hariannya.

Seluruh anggota tertinggi di DPR tersebut merupakan bagian dari KMP yang dipimpin Prabowo Subianto. Selama ini pelaku pasar saham memang cenderung mendukung Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Melihat situasi politik yang tidak bisa diprediksi ini, investor asing memilih tarik dana dari Indonesia. Transaksi investor asing sore ini tercatat melakukan penjualan bersih (foreign net sell) senilai Rp 1,6 triliun di pasar reguler.

Perdagangan hari ini berjalan cukup ramai dengan frekuensi transaksi sebanyak 285.234 kali dengan volume 4,5 miliar lembar saham senilai Rp 6,4 triliun. Sebanyak 41 saham naik, 296 turun, dan 52 saham stagnan.

Sentimen negatif juga datang dari pasar saham Wall Street yang semalam terkoreksi akibat virus ebola yang sudah menyebar hingga ke AS. Investor pun lakukan jual panik merespons hal ini, termasuk bursa-bursa di Asia.

Berikut situasi dan kondisi bursa regional sore ini:


Indeks Nikkei 225 terjun 420,26 poin (2,61%) bebas ke level 15.661,99.
Indeks Straits Times anjlok 34,11 poin (1,05%) ke level 3.229,98.
Saham-saham yang naik signifikan dan masuk dalam jajaran top gainers di antaranya adalah Centex (CNTX) naik Rp 1.500 ke Rp 17.000, Waran Sarana (SUPR-W) naik Rp 650 ke Rp 3.850, Indo Tambangraya (ITMG) naik Rp 350 ke Rp 26.400, dan Renuka (SQMI) naik Rp 165 ke Rp 1.250.

Sementara saham-saham yang turun cukup dalam dan masuk dalam kategori top losers antara lain Indocement (INTP) turun Rp 650 ke Rp 21.025, BCA (BBCA) turun Rp 625 ke Rp 12.400, United Tractor (UNTR) turun Rp 575 ke Rp 19.275, dan Mayora (MYOR) turun Rp 550 ke Rp 29.950.

Jokowi & Prabowo Bertemu, IHSG dan Rupiah Menguat Tertinggi di Asia - See more at: http://katadata.co.id/berita/2014/10/17/jokowi-prabowo-bertemu-ihsg-dan-rupiah-menguat-tertinggi-di-asia#sthash.I2olp1g1.dpufJokowi & Prabowo Bertemu, IHSG dan Rupiah Menguat Tertinggi di Asia



KATADATA –  Pasca pertemuan Joko Widodo dan Prabowo, rupiah dan saham langsung menguat tajam. Penguatan rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini merupakan tertinggi di kawasan Asia.


Pada Jumat (17/10), IHSG naik 77,33 poin ke level 5.028,94 atau 1,56 persen. Sedangkan rupiah menguat 150 poin (1,24 persen) di level Rp 12.110 per dolar AS.

Pasar keuangan kembali bergairah pasca kegaduhan politik yang terjadi selama hampir satu bulan ini. Hal itu dipicu kekalahan koalisi partai pendukung Jokowi di parlemen, seperti disahkannya RUU Pemilihan Kepala Daerah, Kemenangan ketua DPR dan MPR yang berasal dari koalisi merah putih, atau yang bersebrangan dengan partai pendukung Jokowi.

Hasil riset Katadata menunjukkan, gejolak politik yang terjadi pada tiga pekan terakhir (26 September – 13 Oktober 2014) mengakibatkan nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan merosot paling tajam di kawasan Asia.

Selama periode tersebut, rupiah melemah 1,3 persen dan IHSG merosot 4,3 persen. Fenomena ini membuktikan bahwa selain faktor eksternal, kisruh politik domestik cukup signifikan memberikan dampak negatif di pasar finansial. Memanasnya suhu politik memicu aksi jual investor asing di pasar modal. Total net sell dalam periode tersebut mencapai Rp 7 triliun.
Menteri Keuangan Chatib Basri yang ditanya mengenai kenaikan indeks dan rupiah mengatakan pertemuan kedua tokoh tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar. "Tentu ada pengaruh domestik, namun tidak besar," ujar Chatib di Jakarta, Jumat (17/10).

Menurut dia, penguatan nilai tukar dan pasar saham juga terjadi di beberapa negara emerging market dan kawasan Asia.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kerjasama seluruh elemen bangsa akan membuat pasar tenang. Untuk itu dia berharap pemimpin republik ini bersatu. Pihak yang menang tidak sombong dan mau mengajak pihak yang kalah. Sedangkan yang kalah mau membantu yang menang. "Bangsa ini terlalu besar dan majemuk untuk dibangun satu kelompok. Semua pihak harus bekerja sama," ujar CT.
Minggu lalu, Chairul sempat sesumbar jika Jokowi dan Prabowo bertemu, dia yakin pasar akan menguat. Hal itu  "Bertemu saja, tidak usah bersepakat, maka iris kuping saya kalau pasar tidak menguat. Sekarang sudah terbukti," ujarnya.

Senin, 17 November 2014

REAKSI MANAJEMEN BANK ATAS PP PUNGUTAN OJK RAMPUNG SEMESTER II TAHUN INI


PJAKARTA. Rencana pemerintah untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan pada pertengahan tahun ini sepertinya bakal molor. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan hingga saat ini masih melakukan kajian terhadap besaran pungutan tersebut.

Deputi I Bidang Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengungkapkan, kajian besaran pungutan itu masih dikaji bersama pemerintah. "Sedang kami kaji. Kami sedang menyusun draf-nya (draf PP). Tahun ini diharapkan sudah bisa berlaku," kata Simbolon di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Robinson, diharapkan aturan mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan itu akan berlaku pada semester II tahun 2013 ini. Meski begitu Robinson belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemberlakuan beleid tersebut pada kuartal III dan kuartal IV mendatang.

"Semester II, bisa kuartal III atau kuartal IV. Pilihannya hanya itu," ujar Robinson.

Pembahasan besaran pungutan ini terbilang lama karena OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memberi masukan terhadap draf PP. Inti dari masukan ini adalah agar pungutan nantinya tidak memberatkan pelaku usaha. Atas masukan yang ada, OJK berencana menerapkan pungutan sesuai dengan kondisi masing-masing industri usaha dan pelaku usaha.

Karena itu, nantinya pungutan yang dikenakan untuk masing-masing industri dan pelaku usaha tidak akan sama. "Besaran iuran belum diputus. Tapi akan berbeda-beda. Besaran akan ditarik sesuai dengan kondisi industri masing-masing. Sesuai kebutuhan dan kemampuan industri," ucap Robinson.

Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/news/pp-pungutan-ojk-rampung-semester-ii-tahun-ini/2013/06/27

PENDAPAT TENTANG PESTA RAKYAT



Pesta rakyat yang di gelar bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden baru Joko Widodo – Jusuf Kalla, pada tanggal 20 oktober 2014, menurut saya sangat menghibur bagi warga jakarta, terdapat banyak makanan gratis yang disediakan oleh pedagang-pedagang yang berpartisipasi, serta banyak hiburan. Sekitar 20ribu warga jakarta datang untuk menyaksikan  pesta rakyat yang digelar Bapak Joko Widodo,  namun disisi lain terdapat dampak negatif , yaitu banyak sampah bekas makanan berserakan dan dari pintu masuk selatan monas terlihat banyaknya sampah yang berserakan sepanjang jalan. Namun, sekelompok relawan Jokowi terlihat memunguti sampah memasukkannya ke dalam plastik. Saya harap di periode presiden yang akan datang jika di adakan pesta rakyat kembali lebih baik lagi dari pada tahun sekarang.

Minggu, 16 November 2014

KODE ETIK AUDITOR ANTARA KONSEP DAN KENYATAAN


Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.

Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

  Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
            
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
            
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa


Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
·         kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
·         kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.

            Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
     
       Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
·         Kantor Akuntan Publik
·         Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
·         Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
·         Dewan Pertimbangan Profesi IAI
·          Departemen Keuangan RI
·         BPKP
·         Anggota dan Pimpinan KAP

Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup

            Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

APLIKASI KODE ETIK
          
Sampai saat ini belum ada seorang auditor yang mendapatkan sanksi pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan dikarenakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan standar profesi akuntansi, namun demikian bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja seenaknya.

            Akuntan tidak independen bila selama periode audit dan periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa nonaudit. Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang ahrus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.

            Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan. Jadi antara kode etik SPAP Indonesia dengan kode etik IFAC internasional tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kode etik SPAP memang mengadopsi pada kode etik IFAC.

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
            Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

1.      Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan publik
          Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

            Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

1.      Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

4.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

5.      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

6.      Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

3. Integritas
          Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

2.      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

3.      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

4.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

4. Obyektifitas
            Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

            Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

1.      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

2.      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

3.      Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a)      Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b)      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c)      Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d)     Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e)      Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
            Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

1.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

2.      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a)      Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

3.      Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4.      Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

5.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

6. Kerahasiaan
          Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

1.      Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

2.      Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

3.      Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

4.      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

5.      Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

6.      Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7.      Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

7. Perilaku profesional
          Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

1.      Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.      Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

          Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.

            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

            Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

PROKONTRAK TERHADAP KENAIKAN BBM

Pro-Kontra Kenaikan Harga BBM

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan rencana menaikkan harga BBM dalam pidato di Kementerian Luar Negeri, Kamis, 23 Februari 2012. Kepada para kepala perwakilan diplomatik Indonesia yang bertugas di mancanegara, Yudhoyono mengungkapkan rencana kenaikan itu terkait kondisi geopolitik Timur Tengah sehingga harga minyak melambung.

"Kita tidak bisa lepas dan menunggu apa yang datang ke negeri kita. Geopolitik di Timur Tengah, ketegangan Iran-AS-Uni Eropa harga minyak meroket," kata Yudhoyono.

Menurut dia, meroketnya harga minyak akibat perkembangan tersebut mempengaruhi perekonomian semua bangsa, termasuk Indonesia. Maka pemerintah Indonesia harus menyesuaikan kembali APBN, fiskal dan subsidi. "Ini agar membawa kebaikan bagi semua. Kalau ada solusi lain, tidak perlu dinaikkan," kata dia.

Yudhoyono melanjutkan, keputusan menaikkan harga BBM juga bertujuan menyelamatkan perekonomian di masa depan.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet Rabu, SBY menyatakan akan menaikkan harga BBM menyusul tingginya harga minyak dunia yang telah melampaui target APBN 2012. Pemerintah tidak mungkin lagi menetapkan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$90 per barel, karena harga ICP saat ini telah mencapai US$115 per barel.

Sedangkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan akan meminta restu menaikkan harga BBM ke Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat pada Selasa, 28 Februari. Rencananya, pemerintah akan membawa tiga opsi kenaikan, yaitu Rp500, Rp1.000, dan Rp1.500 per liter, dari yang saat ini Rp4.500 per liter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, langkah menaikkan harga BBM merupakan solusi pemberian subsidi yang tepat sasaran. "Jadi ini baik, masyarakat menengah kita yang sebelumnya menikmati 70 persen (BBM bersubsidi) bisa membayar kenaikan itu," ujar Hatta di Jakarta Convention Center, Kamis.

Hatta menambahkan, sesuai arahan Presiden, saat ini para menteri tengah melakukan kajian mengenai rencana kenaikan harga BBM. Diharapkan pada Maret, keputusan sudah diperoleh dan selanjutnya diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Pro-kontra

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak adalah cara terbaik mengurangi beban subsidi. "Itu yang paling mudah dan simpel," kata Kalla usai diskusi bertajuk Menuju Jakarta Lebih Baik dan Bermartabat di Menara ESQ 165, Jakarta, Kamis.

JK sudah berulang kali menyarankan pemerintah menaikkan harga BBM. Sebab subsidi energi menyedot anggaran sangat besar. Pada kesempatan sebelumnya, JK mengatakan, dengan asumsi harga minyak US$100 per barel, maka subsidi yang dikeluarkan mencapai Rp200 triliun. Akibatnya, pemerintah tidak memiliki anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Cara satu-satunya mengurangi subsidi dengan menaikkan harga BBM.

Dalam hitungan lembaga kajian energi ReforMiner Institute, dengan kenaikan harga Rp500 per liter saja, pemerintah telah menghemat subsidi Rp19 triliun. "Itu dengan asumsi harga minyak US$110 per barel, dan sekarang sudah US$115," kata Direktur ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto kepada VIVAnews melalui sambungan telepon, Kamis.

Sementara itu dengan kenaikan Rp1.000 per liter, maka penghematan bisa meningkat menjadi Rp38 triliun, dan Rp57 triliun untuk kenaikan Rp1.500 per liter.

Keputusan menaikkan harga, menurut Pri Agung, adalah langkah yang paling masuk akal. Sebab tingginya subsidi telah membuat anggaran negara tak sehat. "Ini langkah paling tepat," katanya.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria juga mendukung langkah pemerintah ini. Selama ini pemerintah dibebani subsidi yang tak tepat sasaran. "BBM bersubsidi lebih banyak digunakan oleh kendaraan pribadi. Ini tidak tepat," katanya, melalui sambungan telepon.

Dia mengatakan, pemerintah masih perlu mengatur distribusi BBM secara tepat, sehingga subsidi bisa tepat sasaran. "Jangan sampai subsidi BBM dinikmati orang-orang kaya," katanya. "Karena itu, kenaikan harga BBM adalah langkah yang tepat."

Meski demikian, Sofyano tidak sepakat bila subsidi dihapus total. Subsidi masih diperlukan agar produk-produk lokal bisa bersaing di kancah internasional. "China mensubsidi listrik dan Australia mensubsidi pertanian. Ini semua agar produk ekspornya bisa bersaing," tutur Sofyano.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Priyo Budi Santoso, juga menilai menaikkan harga adalah langkah satu-satunya yang harus dilakukan pemerintah. Pemerintah tak lagi bisa menahan besarnya subdisi bahan bakar seiring melambungnya harga minyak dunia.

"Kalau tidak menaikkan harga BBM, justru akan menambah daya gawat perekonomian kita," kata Priyo di Jakarta, Kamis.

Partai oposisi PDI Perjuangan menolak secara tegas keputusan pemerintah menaikkan harga BBM demi mengurangi beban APBN Rp70 triliun. Alasan Megawati, masih ada sektor-sektor lain yang dapat dioptimalkan untuk menambah pendapatan negara.

"Kalau kenaikan BBM hanya untuk menutup defisit APBN, jelas kami menolak kebijakan itu," kata Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri di Yogyakarta, Kamis.

Menurut Megawati, pemerintah seharusnya berpikir keras mendapatkan tambahan pendapatan. Megawati menegaskan, potensi mendapatkan tambahan pendapatan negara dari sumber daya alam yang dimiliki masih sangat bisa diandalkan.

"Kalau urusannya hanya memilih antara menaikkan, membatasi BBM, dan akan merugikan rakyat pasti kami menolaknya," kata Presiden RI ke-5 ini.

Bagi Megawati, meski menolak kebijakan menaikkan BBM, Fraksi PDI Perjuangan di DPR akan mempelajari lebih dalam kebijakan pemerintah itu. "Tentunya kebijakan dari pemerintah tidak ditolak semua. Kami akan pelajari dahulu," kata Megawati.
Sumbang Inflasi

Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution menilai inflasi akan naik menjadi di atas 5 persen jika pemerintah menaikkan BBM. Bahkan, jika kenaikan Rp1.500 per liter atau dari Rp4.500 menjadi Rp6.000, akan memicu inflasi 5,5 persen.

"Kenaikan harga BBM memang diperlukan untuk mengamankan APBN," ujar Darmin di Jakarta, Kamis 23 Februari 2012.

Sementara itu dari hasil kajian ReforMiner, inflasi akan timbul dari kenaikan harga BBM ini. Bila BBM naik Rp500, maka terjadi inflasi 0,5 persen. Sedangkan kenaikan Rp1.000 dan Rp1.500 akan terjadi inflasi masing-masing 1,02 dan 1,6 persen.

Karena itu, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta pemerintah memberi kepastian kenaikan harga BBM secepatnya, agar mencegah spekulasi kenaikan harga barang.

Ketua Apindo Sofjan Wanandi mengatakan, kepastian diperlukan agar pengusaha bisa menghitung beban biaya produksi. "Harga barang akan naik, itu pasti," kata Sofjan saat ditemui di Jakarta Convention Center, Kamis.

Sofjan mengatakan, untuk meredam kenaikan harga ini, pemerintah perlu membenahi sektor infrastruktur dan logistik demi menekan biaya produksi. Hal ini perlu untuk melindungi masyarakat.

Memang, dia mengakui, pembenahan sektor infrastruktur dan logistik merupakan solusi jangka panjang. Sementara itu, untuk jangka pendek, masyarakat perlu mendapatkan bantuan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT). "Tapi, betul-betul harus dijaga agar sampai tujuan," katanya.(np)

Sumber :


AKUNTANSI PENANAMAN DANA BANK

KAS DAN BANK

            Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran. Yang termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada bank indonesia.
            Penanaman uang kas untuk tujuan operasional harus diperhitungkan atas kebutuhan  dana rata-rata uang tunai setiap hari. Kebutuhan uang yang melonjak pada hari-hari tertentu dapat disediakan dari persediaan dalam rekening penempatan dana tunai maupun penempatan pada beberapa bank harus dilakukan dengan memperhitungkan kebutuhan minimum dan syarat yang harus dipelihara oleh suatu bank
            Berkenaan dengan syarat minimum alat likuid yang harus ada, semua bank diwajibkan untuk mempertahankan saldo giro minimal di Bank Indonesia sebesar lima persen dari dana masyarakat yang dimiliki. Oleh sebab itu, setiap bank harus memiliki informasi akuntansi yang akurat akan posisi dana masyarakat.
            Tujuan dari memelihara minimum alat likuid ini adalah selain untuk memelihara likuiditas juga untuk meghindari terjadinya over atau under liquid, memanfaatkan kelebihan dana untuk dapat disalurkan kepada aktiva yang dapat menciptakan pendapatan.

SURAT BERHARGA

Surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran ini tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain. Alat bayar itu berupa surat yang didalamnya mengandung suatu perintah kepada pihak ke tiga, atau pernyataan sanggup untuk membayar sejumlah uang untukpemegang surat itu.

Fungsi Surat Berharga

Fungsi pokok suatu surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, yang kedudukannya menggantikan uang.selain itu surat berharga juga mempunyai fungsi
-        sebagai bukti surat hak tagih
-       alat memindahkan hak tagih
-       alat pembayaran
-       pembawa hak
-       sebagai alat memindahkan hak tagih (diperjualbelikan dengan mudah dan sederhana)


Jenis – Jenis Surat Berharga
Jenis-jenis surat berharga yang dimiliki oleh suatu bank dalam jangka waktu yang relative pendek antara lain :
      1.      Surat yang berlaku dalam pasar uang
      2.      Wesel
      3.      Obligasi   
      4.      Saham
      5.      Sekuritas kredit atau setiap derivative dari surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalambentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar uang dan pasar modal.

Bentuk surat berharga

a. Surat wesel
Surat yang memuat kata wesel di dalamnya, ditanggali dan ditandatangani di suatu tempat, penerbit member perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar pada hari bayar.

b. Surat sanggup
Memuat kata aksep atau promes, penerbit membayar kepada orang yang tersebut dalam surat tersebut.

c. Surat cek
Surat yang memuat pakai cek, penerbitnya memerintakan kepada bank tertentu untuk membayar pada orang yang tertera pada surat, penggantinya, atau pembawanya pada saat ditunjukkan.

d. Carter partai
Membuat kata charter party yang membuktikan adanya perjanjian pencarteran kapal, dlaam nama si penandatangan mengikatkan diri untuk menyerahkan sebagian atau seluruh ruangan kapal untuk dioperasikan sesuai dengan perjanjian.

e. Konosemen
Memuat kata konosemen di dalamnya dan merupakan surat pemegang dari pemegang konosemen kepada pengangkut agar kepada pemegang untuk diserahkan kepada para pemegangnya.

f. Delivery order
Mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.

g. Surat saham
Surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

h. Promes atas unjuk
Surat berharga yang ditanggali dimana penandatangannya sendiri berjanji akan membayar sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk, pada waktu diperlihatkan pada suatu waktu tertentu.

KREDIT YANG DIBERIKAN
Kredit yang diberikan oleh bank dapat didefinisikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktutertentu dengan  jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Bank dapat memberikan kredit kalau memiliki dana yang sama dengan itu, bank terlibat kesepakatan dengan calon debitur baik volume, tingkat bunga, jangka waktu maupun agunan. Bagi bank persetujuan kredit merupakan komitmen yang tak bias dibatalkan begitu juga bagi debitur. Disamping itu setelah kredit dikucurkan bank selalu harus memantau kualitas kredit. Semakin lama jangka waktu kredit umumnya semakin besar risikonya.

Jenis jenis kredit yang diberikan

1.      Jenis Kredit Menurut Bentuk
a.       Kredit Rekekning Koran
Dalam hal ini debitur diberi hak menarik dana dari rekening korannya sampai dengan sebesar plafon yang ditetapkan Bank. Pelunasan pokok kredit dilaksanakan pada saat jatuh tempo, dengan bunga kredit secara umum dihitung secara harian berdasarkan outstanding credit atau dengan nilai rata-rata baki debet setiap bulannya.

b.      Installment Loan
Merupakan kredit yang angsuran pokok bunganya dilakuakan secara teratur menurut jadwal waktu yang telah disepakati antara bank dan debitur, dengan nilai konstan selama berlangsungnya masa kredit tersebut.

2.      Kredit Menurut Jangka Waktunya

a.       Kredit Jangka Pendek
Yaitu kredit nerjangka waktu maksimum 1 tahun, namaun termasuk kredit tanaman musiman yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun.

b.      Kredit Jangka Menengah]
Yaitu kredit yang berjangka waktu antara 1 sampai dengan 3 tahun, kecuali untuk tanaman musiman.

c.       Kredit jangka panjang
Yaitu kredit yang berjangka waktu lebih dari 3 tahun. Misalnya kredit produktif, kredit perumahan dan kredit kendaraan.

3.      Jenis kredit menurut kegunaan

a.       Kredit Modal Kerja
Yaitu kredit yang diberikan dengan tujuan untuk membiayai modal kerja usaha, misalnya untuk membeli barang dagangan.

b.      Kredit Investasi
Yaitu  kredit yang diberikan untuk membiayai investasi suatu usaha misalnya kredit untuk pembangunan pabrik, pembelian mesin dan penyiapan infrasrtruktur lainnya.

c.       Kredit Konsumsi
Yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi. Kredit ini sering disebut juga personal loan.Contohnya kredit pemilikan rumah, kredit pembelian kendaraan, kredit untuk pendidikan dan sebagainya.

KARTU KREDIT

Kartu kredit (credit card) yaitu kartu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi jual-beli barang dan jasa, kemudian  pelunasan atas penggunaannya dapat dilakukan sekaligus atau secara angsuran sejumlah minimum tertentu. Kartu kredit merupakan alat pembayaran yang memiliki prinsip “buy now pay later”, dimana pada saat transaksi kewajiban pemegang kartu ditalangi terlebih dahulu oleh penerbit kartu kredit. Pemegang kartu dapat melunasi pembayaran berdasarkan waktu yang disepakati antara pemegang kartu dan penerbit.

Debitur yang berasal dari penerbitan kartu kredit (credit card) sekrang lebih meningkat peranannya dalam perkreditan suatu bank. Nasabah debitur ini diberikan suatu karti kredit yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabahnya untuk menggunakan kredit yang telah disetujui melalui pembelian barang atau pembayaran lainya yang pelunasannya kepada bank penerbit kartu dapat dilakukan secara berkala.

Credit card ini memiliki pagu tertentu yang akan didasarkan pada pertimbangan tertentu yang dilakukan oleh bank. Credit card ini diterbitkan kebanyakan kepada individu-individu selain kepada perusahaan tertentu yang diwakili oleh beberapa karyawannya.

Pelunasan hutang oleh si pemegang credit card dapat dilakukan secara berkala. Terhadap saldo credit card yang masih outstanding atau belum dilunasi akan dikenakan bunga. Dalam hal nasabah credit card tidak mampu membayar, penerbit credit card berhak untuk menarik kembali kartu tersebut bila keadaan memaksa. Manfaat dari penerbit credit card ini adalah selai dari segi penciptaan keuntungan juga unsur promosi dari bank yang menerbitkanya, sehingga dapat diharapkan pangsa pasar.

Akuntansi untuk Credit Card

Mekanisme pengoprasian credit card memiliki aspek control yang ketat, yang lajimnya dilakukan validator. Melalui validator ini, penerima pembayaran credit card dapat melakukan konfirmasi kepada pusat pengolahan data untuk mendapatkan otoritasi pembayaran. Otoritasi ini sangat diperlukan untuk menjamin credit card yang bersangkutan karena ia akan berfungsi sebagai pengecekan keabasahan nomor kartu dan saldo.

Penggunaan credit card akan berstatus decline apabila pagu kredit sudah habis atau penggunaan kartu melebihi pagu kredit yang diberikan. Akuntansi credit card dibedakan untuk persetujuan pemberian kredit penarikan, pelunasan, dan pembayaran kepada beneficiery. Pemberian kredit untuk setiap nasabah credit card bersifat bersyarat, untuk penerbit credit card diadministrasikan dalam rekening administratif yang berguna untuk tujuan control terhadap penggunaan pagu kredit yang diadministrasikan dengan komputer. Rekening administratif harus disesuaikanbila ada penggunaan dan penyetoran credit card.

Masing-masing pemegang credit card memiliki satu rekening khusus yang diadministrasikan berdasarkan nomor credit card. Nomor ini akan dijadikan dasar untuk tujuan evaluasi kredit, seperti control terhadap pagu dan saldo outstanding yang dilakukan dengan mekanisme komputer.

PENYERTAAN
Salah satu kegiatan penanaman dana yang dilakukan oleh suatu bank adalah menanamnya dalam bentuk penyertaan pada perusahaan lain, khususnya pada lembaga keuangan. Bentuk pernyertaan ini adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham peruasahaan lain untuk tujuan inventasi jangka panjang, baik dalam rangka pendirian, ikut serta dalam lembaga keuangan lain, penyelamatan kredit atau lainya.oleh dilakukan kecuali pada lembaga keuangan dan penyertaan yang berasal dari penyelamatan kredit.
Penanaman dalam saham ini akan dicatat oleh bank menurut harga beli ditambah dengan sejumlah biaya-biaya yang terjadi dalam transaksi pembelian tersebut. Seluruh warga yang telah dibayarkan oleh suatu bank dalam rangka memiliki saham suatu perusahaan lajimnya disebut dengan harga perolehan.
Penyertaan penanaman dalam bentuk penyertaan ini dilakukan dengan dengan dua cara : 1. Eqity method, dan 2. Cost method. Kedua pencatatan ini akan berbeda satu sama lain. Pemilihan cara pencatatan ini akan dipengaruhi oleh besarnya investasi atau penyertaan yang dilakukan.

Perbedaan Equity method dan Cost method

Equity method
            Apabila suatu perusahaan mempunyai investasi dalam saham dengan hak suara pada perusahaan lain dalam jumlah yang memungkinkan perusahaan pemodal menguasai atau mempengaruhi perusahaan lain disebut, maka equity method akan lebih mencerminkan hubungan ekonomis antara kedua perusahaan tersebut dibandingkan dengan cost method.
            Dengan equity method, investasi dicatat sebesar harga perolehanya untuk kemudian disebut atau dikredit dengan bagian laba atau rugi perusahaan anak secara proposional. Deviden yang diterima dicatat mengurangi perkiraan investasi yang bersangkutan. Deviden dalam bentuk saham yang diterima tidak mempengaruhi nilai penyertaan yang bersangkutan.
            Penyertaan bank pada lembaga keuangan ini dengan pangsa lebih dari 20% serta penyertaan yang berasal dari pengalihan kredit dicatat dengan equity method.
Cost method
            Dengan cost method, investasi dicatat sebesar harga perolehan sedangkan deviden yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan lain-lain perkiraan investasi jangka panjang akan dikredit dalam hal terdapat penerimaan deviden yang merupakan pembagian keuntungan yang berasal dari laba yang ditahan dri periode sebelum penyertaan tersebut dilakukan atau jika perusahaan anak menderita kerugian yang sangat material yang menyebabkan penurunan aktivitas dan rentabilitas investee.
            Dalam hal deviden yang diterima dalam bentuk saham (deviden saham tidak boleh dicatat sebagai penambahan harga perolehan penyertaan dan tidak diakui sebagai pendapatan. Penyertaan bank pada lembaga keuangan lain dengan pangsa saham sampai dengan 20% akan dicatat dengan cost method.

AKTIVA TETAP

            Aktiva tetap meruapakan sarana bank untuk menjalankan oprasional sehari-hari. Tanpa aktiva tetap, suatu bank tidak mungkin untuk beroperasi. Aktiva tetap yang digunakan oleh suatu bank dapat diperoleh dengan cara membeli atau menyewa.
            Aktiva tetap adalah aktiva yang dimiliki oleh bank yang pemiliknnya ditunjukan tidak untuk dijual kembali, melainkan untuk dipergunakan dalam rangka menunjang oprasional perbankan sehari-hari. Aktiva tetap yang dimiliki oleh suatu bank dapat meliputi jenis-jenis  sebagai berikut.
-       Tanah
Tanah yang dipergunakan untuk membangun gedung bank atau tanah yang dibeli oleh suatu bank yang belum sempat dipergunakan, atau tanah yang diambil ahli dari kredit.

-       Gedung
Gedung yang dipakai oleh bank untuk oprasional maupun gedung yang diambil ahli dari kredit

-       Inventaris
Semua peralatan kantor seperti furniture, peralatan kerja, dan peralatan lainnya yang dipakai dalam operasional sehari-hari.

-       Kendaraan
Semua jenis kendaraan yang dipergunakan untuk oprasional bank.
            Komposisi besarnya aktiva tetap yang dimiliki oleh bank yang bersangkutan akan bervariasi. Investasi dalam tanah dan gedung merupakan komponen aktiva tetap yang cukup besar dibanding aktifa tetap keseluruhan.

Akuntansi Aktiva Tetap

            Akuntansi aktiva tetap dilakukan untuk pembelian, perbaikan, penyusutan dan hibah. Untuk setiap jenis aktiva tetapa diselenggarakan administrasi sendiri. Karena begitu banyaknya ragam dan jenis untuk setiap aktiva tetap, biasanya di selenggarakan buku-buku pembantu yang dipelihara untuk setiap bank.
-       Pembelian
Setiap kali pembelian aktiva akan dicatat pada posisi debet dari aktiva tetap yang bersangkutan. Rekening ini akan tetap outstanding sepanjang tidak ada penjualan aktiva tetap  atau habis disusutkan.
-       Perbaikan
            Disamping pembelian aktiva tetap yang menambah jumlah-jumlah aktiva tetap, ada pengeluaran lain yang akan mempengaruhi mutasi aktiva tetap. Pengeluaran terebut adalah berupa penambahan dan perbaikan.
            Penambahan nilai aktiva tetap yang dilakukan akan menambah nilai aktiva tetap yang bersangkutan. Sebagai contoh apabila terjadi penambahan bangunan atau perluasan bangunan maka sejumlah pengeluaran yang telah dilakukan sepanjang mengenai penambahan tesebut akan digolongkan dan dicatat sebagai aktiva tetap.
            Perbaikan aktiva tetap akan dilihat besar kecilnya pengeluaran tersebut dengan mempertimbangkan dampak perbaikan tersebut terhadap umur aktiva tetap. Bila pengeluaran tersebut hanya bersifat perbaikan rutin atau perbaikan kecil-kecil, akan digolongkan dan dicatat sebagai biaya perbaikan. Akan tetapi, apabila pengeluaran untuk perbaikan terlalu besar untuk dikelompokan kedalam biaya dan perbaikan tersebut akan berpengaruh memprepanjang umur aktiva yang bersangkutan, pengeluaran ini akan dicatat sebagai penambahan aktiva tetap yang bersangkutan.
-       Penyusutan
            Penyusutan pada dasarnya adalah alokasi biaya atas aktiva tetap yang telah dipergunakan dalam oprasional perusahaan. Karena suatu perusahaan telah membeli aktiva tetap yang semula telah dicatat sebagai aktiva, pemakaian harus dibebankan sejumalah biaya yang merupakan alokasi sebagian dari biaya aktiva tetap yang telah dibeli tersebut.
            Penyusutan merupakan beban terhadap laporan laba-rugi bank selama periode tertentu. Beban ini harus sudah diperhitungkan paling lambat pada akhir tahun kedalam perhitungan beban dan pendapatan. Cara perhitungan aktiva tetap bervariasi menurut jenis aktiva umunya. Untuk aktiva tetap bergerak, seperti kendaraan, akan disusustkan lebih cepat dibanding dengan aktiva tetap gedung yang tidak bergerak. Hal ini didasarkan pada sifat aktiva tetap tersebut yang dipengaruhi oleh faktor keusangan.

-       Hibah
            Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh pihak ketiga atas aktiva tetap yang dimiliki pada bank. Hibah akan dicatat sebagai penambahan aktiva tetap dengan nilai taksiran pasar wajar. Penerimaan hibah dalam bentuk aktiva tetap juga akan digolongkan kedalam kelompok modal dengan rekening modal sumbangan.

AKTIVA LAINYA

            Tidak semua bank memiliki jenis aktiva berikut ini, hal ini tergantung dari jenis produk yang ditawarkan dan nasabnya yang dimiliki. Pembahasan ini ditunjukan kepada aktiva dalam bentuk kredit bea siswa dan kredit delegasi.

Kredit Bea Siswa

            Merupakan kewajaran bagi bank untuk memberikan bantuan kepada seseorang yang karena kehendaknya ingin melanjutkan pendidikan di salah satu sekolah atau peguruan tinggi. Bagi mereka yang tida memilii dana untuk melanjtkan pendidikan tersebut dapat saja mencari bank yang menjual produk kredit khusus untuk para siswa dimana kreditnya harus dipergunakan untuk tujuan pendidikan lanjut.
            Kredit bea siswa merupakan satu produk yang dijual oleh suatu bank kepada pihak ketiga, yaitu nasabah, selama nasabah tersebut menjalankan atau menikmati pendidikan. Pelunasan dilakukan pada saat nasabah tersebut sudah tamat pendidikan dan telah bekerja sehingga memiliki kesangupan untuk melunasi hutangnya. Pelunasan lainya dapat dilakukan secara berkala apabila kredit sekaligus diberikan dimuka.
Sifat Transaksi
Transaksi kredit bea siswa memiliki cara  pembayaran sebagai berikut :
1.      Pemberian kredit sekaligus dimuka.
2.      Pelunasan secara berkala setiap bulannya.
3.      Cicilan per bulan dihitung berdasarkan time value of money
4.      Pembukuan dibedakan antara cicilan pokok dan bunga.

Akuntansi Kredit Bea Siswa

            Akuntansi untuk kredit bea siswa akan dibedakan saat encatatannya untuk pemberian kredit dan setiap kali terjadi pelunasan cicilan. Pada saat pelunasan harus diakui adanya pendapatan bunga (revenue recognition) dan penerimaan cicilan yang akan mengurangi hutang pokok nasabah. Perhitungan bunga dilakukan dengan cara perhitungan bunga majemuk, yaitu terhadap saldo hutang nasabah diperhitungkan bunga berbung.

 Kredit Delegasi

            Salah satu jenis produk kredit yang djual oleh suatu bank adalah kredit deglasi. Kredit deglasi merupakan pelimpahan wewenang penggunaan dana debitur yang telah direalisasikan yang dipergunakan untuk tujuan tertentu oleh pihak yang ditunjukan oleh nasabah debitur tersebut.
Transaksi kredit transaksi dibedakan antara:
1.      Pemberian kredit langsung diberikan kepada seorang nasabahnya.
2.      Penarikan dilakukan oleh nasabah lain.
3.      Penarikan data dilakukan pada cabang pemberi kredit atau cabang lain sebagai cabang pembayaran.
4.      Penarikan dapat berupa kas atau pemindahan bukuan.

Akuntasi Kredit Delegasi

Akuntansi untuk kredit delegasi meliputi beberapa peristiwa sebagai berikut:
1.      Pada saat persetujuan atau pemberian kredit
Pada saat persetujuan kredit akan dicatat penerimaan-penerimaan yang berasal dari provisi, sedangkan pagu yang diberikan harus dicatat dalam rekening administratif.

2.      Pada saat penarikan
Dalam kredit deglasi harus jelas tersurat pihak yang diberi wewenang untuk menarik kredit yang telah disetujui atas nama nasabah tertentu. Setiap penarikan akan menambah saldo debitur dari nasabah yang bersangkutan. Transaksi penarikan dapat saja dilakukan pada cabang lain dilokasi nasabah mendapat kredit deglasi berada.

3.      Pelunasan kredit delegasi
Kredit yang dilunasi akan mengurangi saldo kredit debitur nasabah yang bersangkutan dan akan dicatat pada sisi kredit. Sisa bunga yang belum terbayar harus diperhitungkan dan diterima oleh bank.


Sumber : google dan buku