Deputi I Bidang Pasar Modal OJK Robinson Simbolon
mengungkapkan, kajian besaran pungutan itu masih dikaji bersama pemerintah.
"Sedang kami kaji. Kami sedang menyusun draf-nya (draf PP). Tahun ini
diharapkan sudah bisa berlaku," kata Simbolon di Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Robinson, diharapkan aturan mengenai
pungutan bagi lembaga jasa keuangan itu akan berlaku pada semester II tahun
2013 ini. Meski begitu Robinson belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk
pemberlakuan beleid tersebut pada kuartal III dan kuartal IV mendatang.
"Semester II, bisa kuartal III atau kuartal IV.
Pilihannya hanya itu," ujar Robinson.
Pembahasan besaran pungutan ini terbilang lama
karena OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memberi masukan terhadap
draf PP. Inti dari masukan ini adalah agar pungutan nantinya tidak memberatkan
pelaku usaha. Atas masukan yang ada, OJK berencana menerapkan pungutan sesuai
dengan kondisi masing-masing industri usaha dan pelaku usaha.
Karena itu, nantinya pungutan yang dikenakan untuk
masing-masing industri dan pelaku usaha tidak akan sama. "Besaran iuran
belum diputus. Tapi akan berbeda-beda. Besaran akan ditarik sesuai dengan
kondisi industri masing-masing. Sesuai kebutuhan dan kemampuan industri,"
ucap Robinson.
Sumber :
http://keuangan.kontan.co.id/news/pp-pungutan-ojk-rampung-semester-ii-tahun-ini/2013/06/27
Tidak ada komentar:
Posting Komentar