Kamis, 25 Desember 2014

PERBEDAAN PPH PASAL 21, 22 dan 23

PPH Pasal 21
Pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 21 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan PER No. 57 Tahun 2009.

Pemotong pajak penghasilan Pasal 21
1.      Pemberi kerja terdiri dari orang pribadi atau badan, baik induk maupun cabang.
2.      Bendaharawan pemerintah.
3.      Dana pensiun, badan, penyelanggara JAMSOSTEK, serta badan badan lainya.
4.      Yayasan, lembaga, pemerintah, organisasi dalam segala bidang kegitan.
5.      BUMN/ BUMD, perusahaan/badan pemberi imbalan kepada wajib pajak luar negri.

Dikecualikan sebagai pemotong Pajak
1.      Kantor perwakilan negara asing dengan asas timbal balik memberikan perlakuan yang sama bagi perwakilan Indonesia di negara tersebut.
2.      Organisasi internasional yang ditentukan oleh Mentri Keuangan.

Wajib Pajak
1.      Pegawai, karyawan tetap, komisaris, dan pengurus.
2.      Pegawai lapas.
3.      Penerima pensiun.
4.      Penerima honorarium, komisi atau imbalan lainya.
5.      Penerima upah harian, mingguan, borongan dan satuan.

Yang tidak termasuk Wajib Pajak
1.      Pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat negara asing.
2.      Orang-orang yang diperbantukan kepda pejabat tersebut yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka.
3.      Pejabat perwakilan organisasi internasional dengan keputusan Mentri Keuangan dengan syarat :
a.      Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)
b.      Tidak menerima / memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
c.       Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik.

Objek Pajak
1.      Penghasilan teratur
2.      Penghasilan tidak teratur
3.      Penerima upah
4.      Penghasilan yang bersifat final

Yang tidak termasuk Objek Pajak
1.      Pembayaran asuransi dari perusahan asuransi kesehatan, asuransi kesehatan, asuransui kecelakaan, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa.
2.      Penerimaan dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan kecuali, penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 termasuk pula penerimaan dalam dalam bentuk berupa uang dan kenikmatan lainya dengan bentuk apapun yang yang diberikan oleh Bukan Wajib Pajak.
3.      Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendirinya telah disahkan Mentri Keuangan dan penyelenggara taspen dan jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.

PPH Pasal 22
Merupakan cara pelunasan pembayaran pajak dalam tahun berjalan oleh Wajib Pajak atas penghasilan antara lain sehubungan dengan impor barang/jasa, pembelian barang dengan menggunakan dana APBN/APBD dan non APBN/APBD, dan penjualan barang sangat mewah.

Pemungut dan Objek Pajak Penghasilan
1.      Bank Indonesia dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) atas impor barang.
2.      BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN).
3.      Badan usaha yang bergarak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif.
4.      Produsen atau eksportif yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jendral Pajak.

Subjek Pajak
Setiap Wajib Pajak yang melakukan impor, kecuali yang mendapat fasilitas pembebasan (memperoleh surat keterangan bebas).

Yang dikecualikan dari Pemungut PPH Pasal 22
1.      Impor barang atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.      Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atu Pajak Pertambahan Nilai, dilaksanakan oleh DJBC.
3.      Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4.      Pembayaran untuk pembelian bhan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pecah.
5.      Emas batangan yang akan di peroses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.

PPH Pasal 23
Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan, deviden, bunga, royalti, sewa, serta penggunaan harta selain yang telah dipotong PPh pasal 21 dan PPh Final (4 ayat 2). Pengenaan atas penghasilan-penghasilan tersebut memiliki sandaran hukum yakni pasal 23 Undang-undang PPh, sehingga disebut PPh Pasal 23.

Subjek Pajak
Yang menjadi Subjek Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negri, baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan, termasuk bentuk usaha tetap yang menerima penghasilan yang berasal dari modal, penyertaan jasa atau penyelangaraan kegiatan selain yang telah dipotong PPh 21.

Pemotong Pajak
Pemotong PPh pasal 23 adalah seluruh pihak yang memberikan atau membayarkan penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 23. Pemotong PPh 23 meliputi :
1.      Badan, Lembaga, atau Instansi Pemerintah.
2.      BUMN/BUMD.
3.      Badan Hukum Lainya (PT, Fa, Yayasan, Koperasi, BUT, dll).
4.      Perseroan yang ditunjuk oleh DJP.
5.      WPOP dalam negri tertentu yang ditujuk DJP.
\
Objek Pajak
1.      Devidedn dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2.      Bunga : Premium, Imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang.
3.      Sewa atas penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
4.      Hadiah/Penghargaan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Yang tidak dipotong Pajak
1.      Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank.
2.      Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.
3.      Deviden yang diterima oleh BUMN/BUMD.

4.      Bunga obligasi yang diterima perusahan reksa dana selama lima tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin uasaha.

Sumber : Modul panduan paktikum Perpajakan

Senin, 22 Desember 2014

PERHITUNGAN PPH PASAL 21



Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun secara berkala dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua; orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium, komisi atau pembayaran lain dengan kondisi tertentu dan penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi berkenaan dengan suatu kegiatan.

Penghitungan PPh Pasal 21 menurut aturan yang baru tersebut, dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : PPh Pasal 21 untuk Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala; PPh pasal 21 untuk pegawai  tidak tetap atau tenaga kerja lepas; PPh pasal 21 bagi anggota dewan pengawas atau dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap, penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur, dan peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik dana pensiun.  Di kesempatan ini akan dipaparkan tentang contoh perhitungan PPh pasal 21 untuk Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun Berkala.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dibedakan menjadi 2 (dua): Penghitungan PPh Pasal 21 masa atau bulanan yang rutin dilakukan setiap bulan dan Penghitungan kembali yang dilakukan setiap masa pajak Desember (atau masa pajak dimana pegawai berhenti bekerja).

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.

AUDIT FORENSIK

Penilaian Risiko Fraud atau Kecurangan

Penilaian risiko terjadinya fraud atau kecurangan adalah penggunaan ilmu audit forensik yang paling luas. Melakukan audit forensik pada suatu perusahaan diharapkan agar perusahaan tidak melakukan fraud di kemudian hari. Jenis-jenis fraud yang biasanya dilakukan adalah korupsi, money laundry, illegal logging, penghindaran pajak, dan lainnya. Di Indonesia lembaga yang berhak untuk melakukan audit forensik adalah auditor BPK, BPKP, dan KPK yang memiliki sertifikat Certified Fraud Examiners (CFE).

Audit Forensik Untuk Mendeteksi Risiko Fraud atau Kecurangan

Proses Audit Forensik

1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
4. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
5. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
1.         Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
2.         Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
3.         Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Akuntansi forensik dan Penerapan Hukum


Istilah akuntansi forensik merupakan terjemahan dari forensic accounting. Pengertian forensik, bermakna; (1) yang berkenaan dengan pengadilan, atau (2) berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum. Yang paling sering kita dengar adalah dokter forensik, yaitu dokter ahli patologi yang memeriksa jenazah untuk menentukan penyebab dan waktu kematian. Banyak dari kita, yang telah mengenal istilah laboratorium forensik (labfor) yang dimiliki oleh kepolisian.

Sebenarnya akuntan dan akuntansi forensik tidak sepenuhnya berkaitan dengan pengadilan saja. Istilah pengadilan memberikan kesan bahwa akuntansi forensik semata-mata berperkara di pengadilan, dan istilah lain ini disebut litigasi (litigation). Di samping proses litigasi ada proses penyelesaian sengketa dimana jasa akuntan forensik juga dapat dipakai. Kegiatan ini bersifat non litigasi. Misalnya penyelesaian sengketa lewat arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa atau alternative dispute resolution.

Sebagai contoh: Sengketa antara PT Telkom dan PT Aria West International (AWI) melalui proses yang berat dan memakan waktu hampir dua tahun, akhirnya diselesaikan melalui akuisisi AWI oleh PT Telkom dalam tahun 2003. Dalam sengketa ini, AWI menggunakan Pricewaterhouse Coopers (PwC) sebagai akuntan forensiknya, dan penyelesaian dilakukan di luar pengadilan.

D. Larry Crumbley, editor in chief dari Journal of Forensic Accounting menulis: (terjemahan)

“Secara sederhana dapat dikatakan, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat untuk tujuan hukum. Artinya akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judisial atau administratif.“

Dalam definisi Crumbley itu, tak menggunakan istilah pengadilan, tapi suatu proses sengketa hukum, yang penyelesaian nya dapat dilakukan di luar pengadilan.

Bermacam-macam hal dapat memicu terjadinya sengketa. Sengketa antara dua pihak bisa diselesaikan dengan cara berbeda, apabila menyangkut dua pihak. Pihak yang bersengketa bisa menyelesaikan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, sedang pihak lain melalui litigasi. Dalam hal ini, penyelesaian adalah dengan cara hukum, tetapi yang pertama diselesaikan di luar pengadilan, sedangkan yang satunya lagi melalui proses beracara di pengadilan.

Akuntansi atau audit forensik?

Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk mendapatkan hak waris atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk menguasai perusahaan.

Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun di antara pihak-pihak dalam sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam penggantian harta gono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan) isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan, secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu bidang tambahan, yaitu bidang audit.

Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.

Kualitas akuntan forensik

Robert J. Lindquist membagikan kuestioner kepada staf Peat Marwick Lindquist Holmes, tentang kualitas apa saja yang harus dimiliki seorang akuntan forensik?
Ternyata jawaban nya bervariasi, antara lain:

1.Kreatif. Kemampuan untuk melihat sesuatu yang orang lain menganggap situasi bisnis yang normal dan mempertimbangkan interpretasi lain, yakni bahwa itu bukan merupakan situasi bisnis yang normal
2.Rasa ingin tahu. Keinginan untuk menemukan apa yang sesungguhnya terjadi dalam rangkaian peristiwa dan situasi
3.Tak menyerah. Kemampuan untuk maju terus pantang mundur walaupun fakta (seolah-olah) tidak mendukung, dan ketika dokumen atau informasi sulit diperoleh
4.Akal sehat. Kemampuan untuk mempertahankan perspektif dunia nyata. Ada yang menyebutnya, perspektif anak jalanan yang mengerti betul kerasnya kehidupan
5.Business sense. Kemampuan untuk memahami bagaimana bisnis sesungguhnya berjalan, dan bukan sekedar memahami bagaimana transaksi di catat.
6.Percaya diri. Kemampuan untuk mempercayai diri dan temuan, sehingga dapat bertahan di bawah cross examination (pertanyaan silang dari jaksa penuntut umum dan pembela)
Pada prakteknya, orang yang bekerja di lembaga keuangan, perlu memahami tentang akuntansi forensik ini, untuk memahami apa yang ada di balik laporan keuangan debitur, apa yang dibalik laporan hasil analisis yang disajikan. Hal ini tentu saja, dimaksudkan agar segala sesuatu dapat dilakukan pendeteksian sejak dini, agar masalah tidak terlanjur melebar dan sulit diatasi. Apabila anda sebagai pimpinan unit kerja, atau pimpinan perusahaan, yang mengelola risiko, yang dapat mengakibatkan risiko finansial, mau tak mau anda harus mengenal dan memahami akuntansi forensik ini, sehingga anda bisa segera mengetahui ada yang tidak beres dalam analisa atau data-data yang disajikan.

Sumber:

Selasa, 18 November 2014

Dampak Perubahan Nilai Tukar Rupiah dan IHSG

Pemilihan Ketua MPR Sebabkan Harga Seluruh Saham Anjlok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok pasca pemilihan pimpinan Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR). Indeks melemah sebesar -74 poin (-1,48%) ke 4.958 setelah bergerak di antara 4.958 -5.004. Sebanyak 71 saham naik, 221 saham turun, 66 saham tidak bergerak, dan 191 saham tidak ditransaksikan.

Mandiri Sekuritas mencatat, investor membukukan transaksi sebesar Rp5,31 triliun, terdiri dari transaksi reguler Rp4,24 triliun dan transaksi negosiasi Rp1,07 triliun. Secara total, investor asing membukukan transaksi jual bersih (nett sell) sebesar Rp233 miliar. Di sisi lain, investor asing membukukan transaksi jual bersih  sebesar Rp700 miliar di pasar reguler.

Seluruh sektor turun, dipimpin oleh sektor industri dasar yang melemah -2,92% dan sektor perdagangan yang terkoreksi -2,03%.

Saham di sektor industri dasar yang paling melemah adalah PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP, Rp140) yang terkoreksi -6,67% dan PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO, Rp159) yang turun -5,92%.

Di sektor perdagangan yang paling terkoreksi adalah PT United Tractors Tbk (UNTR, Rp19.425) sebesar -5,01% dan PT Matahari Department Store Tbk (LPPF, Rp15.050, BUY, TP Rp19.000) sebesar -4,75%.
Dari Asia, mayoritas indeks saham terkoreksi. Kondisi itu ditunjukkan oleh indeks Nikkei225 di Jepang yang turun sebesar -1,19%, indeks KOSPI Composite di Korea Selatan -0,39% dan indeks Hang Seng di Hong Kong yang turun -0,68%.

Sore ini, mayoritas indeks saham di Eropa juga menunjukkan koreksi sejak dibuka siang tadi. Indeks FTSE100 di Inggris turun -0,57%, DAX di Jerman terkoreksi -0,94%, dan CAC di Perancis melemah -0,39%.

Di pasar valas, nilai tukar rupiah melemah sebesar -36 poin (-0,30%) ke Rp12.239 per dolar AS, setelah bergerak di kisaran Rp12.199 - Rp12.266 per dolar AS. (Yudho Winarto).


Pasar Saham Jeblok 140 Poin Pasca Terpilihnya Pimpinan DPR

Jakarta -Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 140 poin pasca terpilihnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang baru. Investor asing memilih pergi dari lantai bursa sambil bawa uang 1,6 triliun.

Sementara nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah di posisi Rp 12.150 per dolar AS dibandingkan posisi pada penutupan perdagangan kemarin di Rp 12.125 per dolar AS.

Membuka perdagangan pagi tadi, IHSG anjlok 33,803 poin (0,66%) ke level 5.107,110 setelah terkena tekanan jual. Investor asing terus melepas saham.

Indeks langsung meluncur tajam sejak pembukaan perdagangan, sampai ke titik terendahnya hari ini di 4.996,962. Indeks sama sekali tak mampu menyentuh zona hijau.

Pada penutupan perdagangan Sesi I, IHSG terjun 96,692 poin (1,88%) ke level 5.044,221 gara-gara makin banyak saham yang kena koreksi. Pelaku pasar memutuskan keluar dari lantai bursa melihat situasi politik Indonesia yang kurang kondusif.

Saham-saham unggulan jadi sasaran aksi jual. Seluruh indeks sektoral jatuh ke teritori negatif dengan koreksi rata-rata lebih dari satu persen.

Menutup perdagangan, Kamis (2/10/2014), IHSG terjun 140,104 poin (2,73%) ke level 5.000,809. Sementara Indeks LQ45 amblas 27,952 poin (3,21%) ke level 842,858.

Sucorinvest menyebut aksi jual terjadi menyusul sentimen terpilihnya pimpinan DPR untuk masa lima tahun ke depan. Ketua dan para wakilnya ini berasal dari Koalisi Merah Putih (KMP)

"Sayang sekali yang terpilih sebagai Ketua DPR adalah Setya Novanto dair Partai Golkar, bersama empat wakilnya, Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS), dan Taufik Kurniawan (PAN)," kata Tim Sucorinvest dalam riset hariannya.

Seluruh anggota tertinggi di DPR tersebut merupakan bagian dari KMP yang dipimpin Prabowo Subianto. Selama ini pelaku pasar saham memang cenderung mendukung Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).

Melihat situasi politik yang tidak bisa diprediksi ini, investor asing memilih tarik dana dari Indonesia. Transaksi investor asing sore ini tercatat melakukan penjualan bersih (foreign net sell) senilai Rp 1,6 triliun di pasar reguler.

Perdagangan hari ini berjalan cukup ramai dengan frekuensi transaksi sebanyak 285.234 kali dengan volume 4,5 miliar lembar saham senilai Rp 6,4 triliun. Sebanyak 41 saham naik, 296 turun, dan 52 saham stagnan.

Sentimen negatif juga datang dari pasar saham Wall Street yang semalam terkoreksi akibat virus ebola yang sudah menyebar hingga ke AS. Investor pun lakukan jual panik merespons hal ini, termasuk bursa-bursa di Asia.

Berikut situasi dan kondisi bursa regional sore ini:


Indeks Nikkei 225 terjun 420,26 poin (2,61%) bebas ke level 15.661,99.
Indeks Straits Times anjlok 34,11 poin (1,05%) ke level 3.229,98.
Saham-saham yang naik signifikan dan masuk dalam jajaran top gainers di antaranya adalah Centex (CNTX) naik Rp 1.500 ke Rp 17.000, Waran Sarana (SUPR-W) naik Rp 650 ke Rp 3.850, Indo Tambangraya (ITMG) naik Rp 350 ke Rp 26.400, dan Renuka (SQMI) naik Rp 165 ke Rp 1.250.

Sementara saham-saham yang turun cukup dalam dan masuk dalam kategori top losers antara lain Indocement (INTP) turun Rp 650 ke Rp 21.025, BCA (BBCA) turun Rp 625 ke Rp 12.400, United Tractor (UNTR) turun Rp 575 ke Rp 19.275, dan Mayora (MYOR) turun Rp 550 ke Rp 29.950.

Jokowi & Prabowo Bertemu, IHSG dan Rupiah Menguat Tertinggi di Asia - See more at: http://katadata.co.id/berita/2014/10/17/jokowi-prabowo-bertemu-ihsg-dan-rupiah-menguat-tertinggi-di-asia#sthash.I2olp1g1.dpufJokowi & Prabowo Bertemu, IHSG dan Rupiah Menguat Tertinggi di Asia



KATADATA –  Pasca pertemuan Joko Widodo dan Prabowo, rupiah dan saham langsung menguat tajam. Penguatan rupiah dan indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini merupakan tertinggi di kawasan Asia.


Pada Jumat (17/10), IHSG naik 77,33 poin ke level 5.028,94 atau 1,56 persen. Sedangkan rupiah menguat 150 poin (1,24 persen) di level Rp 12.110 per dolar AS.

Pasar keuangan kembali bergairah pasca kegaduhan politik yang terjadi selama hampir satu bulan ini. Hal itu dipicu kekalahan koalisi partai pendukung Jokowi di parlemen, seperti disahkannya RUU Pemilihan Kepala Daerah, Kemenangan ketua DPR dan MPR yang berasal dari koalisi merah putih, atau yang bersebrangan dengan partai pendukung Jokowi.

Hasil riset Katadata menunjukkan, gejolak politik yang terjadi pada tiga pekan terakhir (26 September – 13 Oktober 2014) mengakibatkan nilai tukar rupiah dan indeks harga saham gabungan merosot paling tajam di kawasan Asia.

Selama periode tersebut, rupiah melemah 1,3 persen dan IHSG merosot 4,3 persen. Fenomena ini membuktikan bahwa selain faktor eksternal, kisruh politik domestik cukup signifikan memberikan dampak negatif di pasar finansial. Memanasnya suhu politik memicu aksi jual investor asing di pasar modal. Total net sell dalam periode tersebut mencapai Rp 7 triliun.
Menteri Keuangan Chatib Basri yang ditanya mengenai kenaikan indeks dan rupiah mengatakan pertemuan kedua tokoh tersebut memberikan sentimen positif bagi pasar. "Tentu ada pengaruh domestik, namun tidak besar," ujar Chatib di Jakarta, Jumat (17/10).

Menurut dia, penguatan nilai tukar dan pasar saham juga terjadi di beberapa negara emerging market dan kawasan Asia.
Di tempat terpisah, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan kerjasama seluruh elemen bangsa akan membuat pasar tenang. Untuk itu dia berharap pemimpin republik ini bersatu. Pihak yang menang tidak sombong dan mau mengajak pihak yang kalah. Sedangkan yang kalah mau membantu yang menang. "Bangsa ini terlalu besar dan majemuk untuk dibangun satu kelompok. Semua pihak harus bekerja sama," ujar CT.
Minggu lalu, Chairul sempat sesumbar jika Jokowi dan Prabowo bertemu, dia yakin pasar akan menguat. Hal itu  "Bertemu saja, tidak usah bersepakat, maka iris kuping saya kalau pasar tidak menguat. Sekarang sudah terbukti," ujarnya.

Senin, 17 November 2014

REAKSI MANAJEMEN BANK ATAS PP PUNGUTAN OJK RAMPUNG SEMESTER II TAHUN INI


PJAKARTA. Rencana pemerintah untuk merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan pada pertengahan tahun ini sepertinya bakal molor. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan hingga saat ini masih melakukan kajian terhadap besaran pungutan tersebut.

Deputi I Bidang Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengungkapkan, kajian besaran pungutan itu masih dikaji bersama pemerintah. "Sedang kami kaji. Kami sedang menyusun draf-nya (draf PP). Tahun ini diharapkan sudah bisa berlaku," kata Simbolon di Jakarta, Kamis (27/6).

Menurut Robinson, diharapkan aturan mengenai pungutan bagi lembaga jasa keuangan itu akan berlaku pada semester II tahun 2013 ini. Meski begitu Robinson belum dapat memastikan waktu yang tepat untuk pemberlakuan beleid tersebut pada kuartal III dan kuartal IV mendatang.

"Semester II, bisa kuartal III atau kuartal IV. Pilihannya hanya itu," ujar Robinson.

Pembahasan besaran pungutan ini terbilang lama karena OJK memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memberi masukan terhadap draf PP. Inti dari masukan ini adalah agar pungutan nantinya tidak memberatkan pelaku usaha. Atas masukan yang ada, OJK berencana menerapkan pungutan sesuai dengan kondisi masing-masing industri usaha dan pelaku usaha.

Karena itu, nantinya pungutan yang dikenakan untuk masing-masing industri dan pelaku usaha tidak akan sama. "Besaran iuran belum diputus. Tapi akan berbeda-beda. Besaran akan ditarik sesuai dengan kondisi industri masing-masing. Sesuai kebutuhan dan kemampuan industri," ucap Robinson.

Sumber : http://keuangan.kontan.co.id/news/pp-pungutan-ojk-rampung-semester-ii-tahun-ini/2013/06/27

PENDAPAT TENTANG PESTA RAKYAT



Pesta rakyat yang di gelar bertepatan dengan pelantikan presiden dan wakil presiden baru Joko Widodo – Jusuf Kalla, pada tanggal 20 oktober 2014, menurut saya sangat menghibur bagi warga jakarta, terdapat banyak makanan gratis yang disediakan oleh pedagang-pedagang yang berpartisipasi, serta banyak hiburan. Sekitar 20ribu warga jakarta datang untuk menyaksikan  pesta rakyat yang digelar Bapak Joko Widodo,  namun disisi lain terdapat dampak negatif , yaitu banyak sampah bekas makanan berserakan dan dari pintu masuk selatan monas terlihat banyaknya sampah yang berserakan sepanjang jalan. Namun, sekelompok relawan Jokowi terlihat memunguti sampah memasukkannya ke dalam plastik. Saya harap di periode presiden yang akan datang jika di adakan pesta rakyat kembali lebih baik lagi dari pada tahun sekarang.

Minggu, 16 November 2014

KODE ETIK AUDITOR ANTARA KONSEP DAN KENYATAAN


Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.

Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.

Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku etika akuntan di Indonesia dalam memenuhi tanggung jawab profesinya yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan klien, antara akuntan publik dengan rekan sejawat dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.

  Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
            
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
            
Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa


Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
·         kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional,
·         kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.

            Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengikat para anggota Ikatan Akuntan Indonesia dan dapat dipergunakan oleh seluruh akuntan di Indonesia.Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
     
       Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegakkan kode etik di Indonesia diawasi oleh:
·         Kantor Akuntan Publik
·         Unit Peer-Review Kompartemen Akuntan Publik- IAI
·         Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI
·         Dewan Pertimbangan Profesi IAI
·          Departemen Keuangan RI
·         BPKP
·         Anggota dan Pimpinan KAP

Dalam Kongres V Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) di Surabaya 20-30 Agustus 1986, telah berhasil disahkan butir-butir kode etik profesi akuntan. Kode etik yang dibentuk pada tahun tersebut terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :
1. Untuk profesi akuntan secara umum
2. Khusus untuk akuntan publik, dan
3. Penutup

            Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai aturan dan pedoman bagi seluruh anggota akuntansi, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkunagn dunia pendidikan. Etika profesional bagi praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.

APLIKASI KODE ETIK
          
Sampai saat ini belum ada seorang auditor yang mendapatkan sanksi pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan dikarenakan melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan standar profesi akuntansi, namun demikian bukan berarti seorang akuntan dapat bekerja seenaknya.

            Akuntan tidak independen bila selama periode audit dan periode penugasan profesionalnya, baik akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa nonaudit. Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggung jawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang ahrus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.

            Oleh karena itu seorang akuntan profesional harus mematuhi prinsip-prinsip fundamental etika akuntan atau kode etik akuntan yang meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federation of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan. Jadi antara kode etik SPAP Indonesia dengan kode etik IFAC internasional tidak ada perbedaan yang signifikan, karena kode etik SPAP memang mengadopsi pada kode etik IFAC.

PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN INDONESIA
1. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.

2. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi

Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi
            Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

1.      Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan publik
          Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

            Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

1.      Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.      Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.

3.      Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

4.      Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

5.      Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

6.      Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
Ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

3. Integritas
          Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

1.      Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

2.      Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

3.      Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.

4.      Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

4. Obyektifitas
            Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

            Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

1.      Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

2.      Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

3.      Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a)      Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b)      Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c)      Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d)     Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e)      Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
            Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

            Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

1.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.

2.      Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
a)      Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b)      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

3.      Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
4.      Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

5.      Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

6. Kerahasiaan
          Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

1.      Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.

2.      Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.

3.      Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

4.      Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.

5.      Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.

6.      Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

7.      Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

7. Perilaku profesional
          Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

1.      Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
1.      Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

          Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Kode Etik Teknisi Akuntansi terdiri dari tiga bagian :
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika,
(3) Interpretasi Aturan Etika.

            Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberi jasa pofesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam menerapkan Aturan Etiks, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

            Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interprestasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interprestasi baru untuk menggantikannya. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.