TEMPO.CO,
Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mengatakan
pembelaan yang dilakukan kepolisian kepada Komisaris Jenderal Budi Gunawan
dapat menyulut konflik Cicak vs Buaya terjadi lagi. Pelaksana Tugas Kepala
Kepolisian Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan lembaganya akan
menyiapkan bantuan hukum untuk Budi Gunawan.
"Polri
dan KPK akan berhadap-hadapan. Kalau (KPK) tak di-backup Istana, konflik
seperti itu bisa terjadi lagi," kata Emerson ketika dihubungi, Rabu, 21
Januari 2015. (Baca: Sesudah Budi Tersangka, KPK Diusik dari 3 Penjuru.)
Mabes
Polri mempraperadilankan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Jakarta
Selatan terkait dengan penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai
tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Pembelaan
dari Mabes Polri dinilai Emerson aneh karena Budi ditetapkan sebagai tersangka
atas transaksi pribadi, tak ada hubungannya dengan kinerja kepolisian. Selain
itu, tutur Emerson, Budi tidak miskin sehingga mampu membayar pengacara
sendiri. "Solidaritas tak bisa dijadikan alasan untuk membela orang yang
salah. Mereka, kan, penegak hukum," katanya. (Baca: Budi Waseso Tanggapi
Oegroseno dan Pengkhianat.)
Budi
Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 12 Januari 2015.
Mantan ajudan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri itu dijerat dengan
Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, atau 12 B Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi.
Namun
sebelumnya, Budi Gunawan menampik tuduhan yang menyatakan semua transaksi
keuangannya tidak wajar. Salah satu buktinya, menurut lulusan Akademi
Kepolisian angkatan 1983 itu, adalah surat hasil penyelidikan yang telah
dikeluarkan Bareskrim pada 2010.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar